Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Yang Iseng Tertangkap, Bandarnya Kabur

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:13 WIB
Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK
Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK
NGASEM, JP Radar Kediri – Agus Naim, 50 dan Wahyu Widodo, 40, mengaku hanya iseng mengikuti judi kartu remi di tepi jalan Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo. Namun, saat iseng mengisi waktu senggang itu  mereka justru tertangkap polisi.

“Sebenarnya yang main (berjudi, Red) mereka bertiga. Kami ikut karena penasaran,” dalih Agus di depan majelis hakim persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri kemarin.

Agus dan teman-temannya tertangkap saat sedang berjudi 1 Juni lalu. Mereka pun dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Yang menarik, tiga orang yang disebut Agus justru masih belum tertangkap alias jadi DPO. Yaitu Riyanto alias Jabrik, Ali Mutit, dan Mbah Mul.

Untuk bermain judi kartu, Agus bermodalkan uang Rp 50 ribu. Sedangkan Wahyu bermodalkan uang Rp 100 ribu. Meski hanya bermodal Rp 50 ribu, namun nasib Agus lebih beruntung dari Wahyu. Karena dalam permainan tersebut, Agus mendapatkan uang Rp  60 ribu. Sedangkan Wahyu ini hanya menang sebanyak dua kali.

Hakim pun mencecar para terdakwa dengan beberapa pertanyaan. “Kalian sadar tidak apa yang salah dengan perbuatan yang kalian?” tanya ketua majelis hakim Quraisyiyah.

Perempuan kelahiran Jakarta ini menjelaskan bahwa perbuatan Agus dan Wahyu ini melanggar hukum. Karena bermain kartu dengan mempertaruhkan uang.  Yang lebih apes, Agus dan Wahyu yang semula hanya ikut-ikut malah yang tertangkap polisi. Sedangkan tiga bandar yaitu Riyanto, Ali, dan Mbah Mul berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nanda Yoga Pramana, permainan judi ini dilakukan 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di pinggir Jalan Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo.

Dilokasi kejadian, Agus, Wahyu, Riyanto, Ali dan Mbah Mul duduk melingkar di alas plastik warna silver. Kemudian sebuah kartu remi ini dikocok oleh salah satu pemain. Masing-masing mendapatkan empat kartu remi. Dalam permainan, masing-masing memasang taruhan Rp 5 ribu.

Adapun keuntungan terdakwa Agus ialah sudah menang sekitar Rp 60 ribu. Sedangkan Wahyu kalah Rp 35 ribu dalam permainan judi tersebut.  Kemudian pada hari Kamis (2/6) sekitar Pukul 01.00 WIB pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kabupaten kediri #berita terkini #seputar kediri #hukum #kediri #persidangan #sidang judi #info terkini #judi #pengadilan negeri #desa turus #kecamatan gampengrejo #berita kediri hari ini #berita kediri #sidang