KEDIRI KABUPATEN - Satpol PP Kabupaten Kediri kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) kemarin siang (4/9). Petugas mengamankan puluhan miras ini dari toko milik ES yang berlokasi di jalan Wahidin Sudiro Husodo Desa Pelem, Pare.
Berdasarkan keterangan petugas, ES bukan baru kali ini saja dirazia oleh petugas. Ia sudah dua kali terkena razia oleh petugas karena tidak memiliki ijin berjualan miras. “Yang pertama dulu pada tahun lalu,” ujar Susanto, kabid Perda Satpol PP Kabupaten Kediri kepada koran ini.
Lebih lanjut, razia ini berdasarkan laporan dari warga sekitar toko milik ES yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya peredaran miras tersebut. Menanggapi keluhan tersebut, petugas pun kemudian menyasar toko ES sekitar pukul 14.00 WIB.
Di toko yang juga rumah ES tersebut, petugas menemukan tujuh kardus yang berisi berbagai merek miras. Antara lain 16 botol bintang kuntul, 10 botol anggur merah, 15 plastik arak, 2 botol vodka, 2 botol whiskey, 6 botol drum, 6 botol iceland, 12 botol anggur merah biru, 5 botol kolesom, 4 botol kilin, 2 botol anggur putih dan satu botol new port.
Berdasarkan keterangan Susanto, tumpukan miras ini ditaruh di bawah etalase tokonya. “Setelah diadakan penggeledahan lanjutan, tidak ada lagi miras yang ditemukan,” tuturnya.
Atas pelanggaran yang diperbuat ES, petugas mengagendakan untuk memanggilnya ke kantor Satpol PP Kabupaten Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Besok (hari ini, Red) akan kita panggil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ES akan dikenakan pasal tipirin karena terbukti menjual miras tanpa ijin. Petugas berniat akan menyidangkan ES pada Jumat (7/9) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Editor : adi nugroho