Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Suparmi Ajukan Lima Poin Pembelaan

adi nugroho • Sabtu, 4 Agustus 2018 | 20:35 WIB
suparmi-ajukan-lima-poin-pembelaan
suparmi-ajukan-lima-poin-pembelaan

SIDOARJO - Penasihat hukum (PH) Sri Suparmi telah membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu. Pada persidangan pembelaan, Kamis (2/8), sang pengacara mengajukan lima poin pembelaan atas kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Kediri itu.


Sidang pembelaan tersebut berlangsung cepat, hanya sekitar lima menit. Masih seperti biasa, dalam menjalani sidang Suparmi ditemani oleh suaminya. Namun tak seperti sidang tuntutan pekan lalu. Kali ini Suparmi terlihat lebih tegar.


“Kami melakukan pembelaan pada Ibu Suparmi, dan ada lima poin yang kami ajukan,” ujar Bambang Budiono selaku PH Suparmi.


Dalam sidang pembelaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut, Bambang menyampaikan, satu per satu poin dengan sangat jelas. Salah satunya adalah memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sejumlah Rp 547.345.000. Sesuai apa yang disebutkan JPU pada sidang tuntutan, 26 Juli 2018 lalu.


“Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian dan dititipkan kepada JPU, itu juga telah ada tanda terima dari pihak jaksa,” terang Bambang.


Memang dalam persidangan sebelumnya, yakni saat sidang tuntutan. JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah menitipkan seluruh anggaran yang diselewengkan kepada JPU.


Selain satu poin tersebut, Bambang juga menyebut, empat poin lain yang dirasa mampu meringankan hukuman Suparmi. Keempat poin tersebut adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berkata jujur apa adanya, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.


Terdakwa juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. Selain itu, terdakwa telah menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta mengakui kesalahannya.


“Terdakwa selama ini juga tidak pernah dihukum sampai dengan masa tuanya yang sampai dengan saat ini telah pensiun dalam tugasnya,” imbuh Bambang saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri.


Berdasarkan poin-poin tersebut pihak Suparmi memohon kepada majelis hakim selaku pemeriksa perkara untuk memberi putusan yang seadil-adilnya dan meringankan bagi terdakwa. Adapun sidang lanjutan untuk agenda putusan kasus Suparmi ini akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 nanti.


Dalam kasus ini, Suparmi dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Selain itu, Suparmi juga dianggap melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia diduga menyisihkan anggaran belanja daerah hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 547.345.000.


Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU Ribut Suprihatin menuntut Suparmi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Disertai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bila tak membayar denda, otomatis penggantinya adalah hukuman subsidernya.


Ribut Suprihatin menyampaikan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh anggaran yang diselewengkan. Totalnya adalah Rp 547.345.000. Itu sesuai temuan dari kejaksaan selama pemeriksaan kasus ini.

Editor : adi nugroho
#kediri #kasus #korupsi