Komisi Antirasuah agaknya tidak hanya menyidik kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Mereka diduga kuat akan mengembangkan pada kasus dugaan korupsi lainnya di Kota Angin. Hal itu terlihat dari permintaan tim KPK kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan kembali berkas dan dokumen yang pernah disita KPK.
Sebelumnya, berkas dan dokumen yang disita penyidik awal 2017 lalu dikembalikan pada Kamis (19/10) di Polres Malang. Sejumlah kepala OPD diminta mengambil berkas terkait realisasi proyek di Pemkab Nganjuk dalam kurun waktu 2008-2015, yang sebelumnya diamankan KPK.
“Kemarin sejumlah kepala OPD yang mengambil berkas di Polres Malang diminta menyerahkan lagi dokumen dan berkasnya,” kata sumber koran ini sembari menyebut selama pertemuan ponsel seluruh kepala OPD dikumpulkan di meja khusus.
Untuk diketahui, puluhan kepala OPD di Pemkab Nganjuk mengikuti pertemuan dengan tim KPK di ruang Peringgitan. Dalam pertemuan itu, tim KPK meminta para kepala OPD tidak perlu takut. Mereka diminta tetap menjalankan program sesuai yang direncanakan.
Di pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11 hingga pukul 14.30 kemarin itulah, salah satu tim penyidik meminta kepala OPD menyerahkan kembali berkas yang sempat disita awal 2017 lalu. Setidaknya, ada sejumlah OPD yang harus membawa berkas dalam jumlah besar.
Di antaranya, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), dinas pekerjaan umum dan tata ruang, dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan. Kemudian, dinas pendidikan, dinas kesehatan, badan kepegawaian daerah.
Ada pula dinas perhubungan, dinas pertanian dan dinas lingkungan hidup. Meski meminta kepala OPD menyerahkan berkas dan dokumen, tim KPK tidak menyebutkan peruntukan dokumen tersebut. “Tidak tahu apakah akan dilakukan pengembangan atau bagaimana,” lanjut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan itu.
Untuk diketahui, akhir 2016 lalu Bupati nonaktif Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi lima proyek di Pemkab Nganjuk. Yaitu, pembangunan Jembatan Kedungingas di Patianrowo. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Mlilir di Kecamatan Berbek.
Kemudian, perbaikan jalan Sukomoro-Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggangmalang di Kecamatan Sukomoro hingga proyek pemeliharaan jalan Ngrengket-Mlorah. Untuk mendalami keterlibatan Bupati nonaktif Taufiqurrahman, KPK menggeledah sejumlah satker terkait. Mereka menyita banyak dokumen tentang realisasi proyek.
Tidak hanya itu, belakangan Pemkab Nganjuk juga menyerahkan satu mobil boks dokumen dan berkas proyek dalam kurun waktu delapan tahun itu. Berkas-berkas tersebut dikembalikan KPK pada Janus (19/10) lalu seiring kemenangan Bupati Taufiqurrahman dalam sidang praperadilan Maret lalu. Dalam pertemuan kemarin, berkas-berkas itulah yang diminta kembali.
Sayang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi tentang kepastian pengembangan kasus korupsi di Pemkab Nganjuk. Saat dihubungi melalui ponselnya kemarin, tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim wartawan koran ini juga belum dibalas.
Meski KPK belum memberikan klarifikasi, diduga kuat berkas itu akan digunakan untuk mengendus dugaan korupsi lain di Kabupaten Nganjuk. Sebab, dokumen yang baru dikembalikan dua minggu lalu itu tidak terkait dengan kasus jual-beli jabatan yang tengah disidik sekarang.
Editor : adi nugroho