29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Pembunuh Melisa Pura– Pura Simpati pada Korban

- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Trimo Sasmito, 37, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat diketahui pura-pura ikut simpati pada Melisa, 24, perempuan yang dibunuhnya pada 15 Agustus 2022 lalu. Itu baru diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi, M. Iskandar, dan Nanda Yoga memeriksa saksi dalam persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin siang.

“Dia (Trimo) datang ke rumah malam, tanggal 15 pas Melisa tidak pulang sampai jam 10 malam. Tanya ke saya, Melisa ke mana, tadi janjian mau keluar ke rumah tetangga lain setelah Isya, kok, gak ngabari dia (Trimo) lagi,” ujar Puji Rahayu, 57, bibi Melisa, pada majelis hakim.

Baca Juga :  Kejar-kejaran, Polres Kediri Amankan Lima Perampok

Rumah Melisa dan Puji berdekatan. Malam itu, anak Melisa yang balita rewel, makanya Puji datang ke rumah. Dia mencoba menenangkannya. Puji bertanya pada anaknya, Budi, 22, dan C, 14, yang tinggal dengannya. Ke mana keberadaan Melisa. Tak lama setelah itu, Trimo datang. Berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan Melisa.

“Awalnya saya gak curiga, wong infonya juga kami sedang mencari dan bertanya-tanya ke tetangga. Saya kira dia (Trimo) juga membantu mencari,” kata perempuan berjilbab itu pada majelis hakim yang diketuai Sunarti.

Bahkan, dari keterangan Puji, ada satu kata kunci yang membuat semua pertanyaan JPU dan majelis hakim terjawab. Yakni saat Trimo meminjam handphone Melisa saat bertamu. “Namun secara jelas, saksi 3 (Puji) tidak tahu meminjam HP korban (Melisa) untuk apa. Tadi kami juga sempat tanya kepada saksi bagaimana cara keduanya bertemu dan kenapa penyidik tidak menemukan bukti dari HP juga,” kata JPU Aji Rahmadi.

Baca Juga :  Mar, Warga Kandat Terjerat Hukum karena Sebar Foto Syur Mirip Syahrini
- Advertisement -

Kasipidum Kejari Kabupaten Kediri itu mengatakan, ada indikasi pesan dan panggilan Trimo ke Melisa itu dihapus Trimo. Namun hal tersebut belum bisa dibuktikan, karena sidang sedang berjalan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni
- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Trimo Sasmito, 37, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat diketahui pura-pura ikut simpati pada Melisa, 24, perempuan yang dibunuhnya pada 15 Agustus 2022 lalu. Itu baru diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi, M. Iskandar, dan Nanda Yoga memeriksa saksi dalam persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin siang.

“Dia (Trimo) datang ke rumah malam, tanggal 15 pas Melisa tidak pulang sampai jam 10 malam. Tanya ke saya, Melisa ke mana, tadi janjian mau keluar ke rumah tetangga lain setelah Isya, kok, gak ngabari dia (Trimo) lagi,” ujar Puji Rahayu, 57, bibi Melisa, pada majelis hakim.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Sembunyikan SS di Anus

Rumah Melisa dan Puji berdekatan. Malam itu, anak Melisa yang balita rewel, makanya Puji datang ke rumah. Dia mencoba menenangkannya. Puji bertanya pada anaknya, Budi, 22, dan C, 14, yang tinggal dengannya. Ke mana keberadaan Melisa. Tak lama setelah itu, Trimo datang. Berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan Melisa.

“Awalnya saya gak curiga, wong infonya juga kami sedang mencari dan bertanya-tanya ke tetangga. Saya kira dia (Trimo) juga membantu mencari,” kata perempuan berjilbab itu pada majelis hakim yang diketuai Sunarti.

Bahkan, dari keterangan Puji, ada satu kata kunci yang membuat semua pertanyaan JPU dan majelis hakim terjawab. Yakni saat Trimo meminjam handphone Melisa saat bertamu. “Namun secara jelas, saksi 3 (Puji) tidak tahu meminjam HP korban (Melisa) untuk apa. Tadi kami juga sempat tanya kepada saksi bagaimana cara keduanya bertemu dan kenapa penyidik tidak menemukan bukti dari HP juga,” kata JPU Aji Rahmadi.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasipidum Kejari Kabupaten Kediri itu mengatakan, ada indikasi pesan dan panggilan Trimo ke Melisa itu dihapus Trimo. Namun hal tersebut belum bisa dibuktikan, karena sidang sedang berjalan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/