Truk Gandeng Ngeyel Lewat Jalan Protokol, Ini Alasan Pengemudi!


KEDIRI, JP Radar Kediri–Aturan larangan melintas jalan protokol untuk kendaraan berat, agaknya dicueki atau tak diindahkan. Tiga hari pascapemberlakuan larangan tersebut, masih banyak kendaraan yang melintas. Mayoritas mengaku tidak tahu adanya aturan baru tersebut.
“Saya baru tahu kalau ada aturan baru. Satu minggu sebelumnya melintas di sini (Jalan Kapten Tendean, Red) belum ada papan imbauan larangan melintas jalanan protokol kota,” ujar Supadi, warga Kabupaten Blitar.
Dengan aturan baru itu, Supadi harus memutar lebih jauh. Mau tidak mau, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengirim barang jadi lebih lama. Jika biasanya hanya butuh waktu 1-2 jam perjalanan, dengan aturan baru itu bisa bertambah 30 menit sampai dengan 1 jam.
“Jarak tempuhnya lebih jauh dan waktunya lebih lama. Paling kalau mau mengakali ya melintas di luar waktu pembatasan,” lanjut pria yang kemarin (9/9) mendapat teguran dari satlantas itu.
Setelah menemui personel satlantas, Supadi juga langsung mengabari penerima barang. Dia diminta untuk lebih sabar menunggu karena jalur yang dilintasi lebih jauh.
Hal serupa juga disampaikan Joko, 55, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dengan pembatasan melintas di jalan protokol, dia harus menyiapkan rute baru di pinggiran kota.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ada beberapa truk gandeng yang kemarin nekat melewati Jl Letjens S. Parman. Tidak hanya itu, di simpang tiga PG Pesantren yang diberlakukan satu arah pun juga masih banyak kendaraan yang nekat belok kanan masuk ke Kota Kediri.
Terpisah, Kanit Turjagwali Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto menyebut, Satlantas Polres Kediri Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri sudah memasang rambu-rambu lalu lintas papan imbauan secara masif terkait pembatasan operasional kendaraan berat. Pembatasan dilakukan untuk truk sumbu 3 ke atas.
“Aturan pembatasan jam operasional bagi kendaraan muatan besar tersebut diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan lainnya di kawasan perkotaan,” ujar Arifin.



