30 C
Kediri
Sunday, May 28, 2023

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pria Asal Gurah

KEDIRI, JP Radar Kediri-Peredaran narkoba di Kota Kediri kian mengkhawatirkan. Selasa (23/5) lalu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap Berani Laksana Gelombang, 23. Pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gurah itu kedapatan menyimpan 5.170 butir pil dobel L. Barang bukti senilai Rp 5 juta itu langsung dibawa ke mapolres.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, pria yang indekos di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu ditangkap sekitar pukul 14.00. “Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya muncul identitas Berani Laksana Gelombang. Seperti namanya, Berani yang juga seorang karyawan swasta itu nekat mengedarkan barang terlarang.

Baca Juga :  Tertutup Tol Kediri-Tulungagung, 14 KK di Kelurahan Pojok Rawan Terisolasi

Dalam penggerebekan di tempat kosnya di Jl Karanganyar, Gang I, Kelurahan Ngronggo, tim buser mendapati lima botol pil dobel L yang masing-masing berisi seribu butir. Kemudian, ada pula puluhan plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir.

Mendapati barang bukti tersebut, lulusan SD di Kabupaten Kediri itu tidak bisa berkutik. Dia menurut saja saat digelandang bersama barang bukti yang total senilai Rp 5 juta itu ke Polres Kediri Kota. “Sampai hari ini (kemarin, Red) anggota masih fokus melakukan penyidikan,” terang Ipung sembari menyebut polisi juga mengamankan polsek Realme Pro 5 berwarna hitam milik Berani.

Di depan penyidik, dia mengaku kepepet menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Setiap berhasil mengantar dobel L, dia mengaku mendapat fee Rp 50 ribu. Peran Berani itulah yang hingga kemarin masih didalami polisi. Yakni, apakah dia hanya berperan sebagai kurir atau bahkan menjadi pengedar.

Baca Juga :  Tidak Pakai Helm Pelajar Asal Desa Bulu Tubruk Mobil Boks

Akibat perbuatannya, Berani diancam pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Peredaran narkoba di Kota Kediri kian mengkhawatirkan. Selasa (23/5) lalu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap Berani Laksana Gelombang, 23. Pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gurah itu kedapatan menyimpan 5.170 butir pil dobel L. Barang bukti senilai Rp 5 juta itu langsung dibawa ke mapolres.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, pria yang indekos di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu ditangkap sekitar pukul 14.00. “Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya muncul identitas Berani Laksana Gelombang. Seperti namanya, Berani yang juga seorang karyawan swasta itu nekat mengedarkan barang terlarang.

Baca Juga :  Bledug Kelud Siapkan Mental Hadapi Partai Hidup Mati

Dalam penggerebekan di tempat kosnya di Jl Karanganyar, Gang I, Kelurahan Ngronggo, tim buser mendapati lima botol pil dobel L yang masing-masing berisi seribu butir. Kemudian, ada pula puluhan plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir.

Mendapati barang bukti tersebut, lulusan SD di Kabupaten Kediri itu tidak bisa berkutik. Dia menurut saja saat digelandang bersama barang bukti yang total senilai Rp 5 juta itu ke Polres Kediri Kota. “Sampai hari ini (kemarin, Red) anggota masih fokus melakukan penyidikan,” terang Ipung sembari menyebut polisi juga mengamankan polsek Realme Pro 5 berwarna hitam milik Berani.

Di depan penyidik, dia mengaku kepepet menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Setiap berhasil mengantar dobel L, dia mengaku mendapat fee Rp 50 ribu. Peran Berani itulah yang hingga kemarin masih didalami polisi. Yakni, apakah dia hanya berperan sebagai kurir atau bahkan menjadi pengedar.

Baca Juga :  Limbah Asalum Ngepung Dibawa ke Gresik

Akibat perbuatannya, Berani diancam pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/