30 C
Kediri
Sunday, May 28, 2023

Pemukul Kakak Kandung hingga Tewas Tak Bisa Dijerat Hukum, Kok Bisa?

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penyidikan terhadap Rio Mohani, 42, yang memukul Ali Nur Hasan, 45, kakaknya, dengan besi hingga tewas dihentikan. Ini setelah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang menyatakannya sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berat, Rabu lalu (24/5).

“Kasusnya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Cacat hukum karena gangguan jiwa,” jelas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi melalui Kanitreskrim Aipda Deni Hermanto.

Sebelumnya Mohani dibawa ke RSJ pada Selasa (16/5) sekitar pukul 07.30. Namun polisi harus menunggu hasil pemeriksaan karena belum ada riwayat gangguan jiwa. Mohani pun kembali dipulangkan. Namun pihak desa tidak menginginkan dia kembali ke rumahnya. Mereka takut terjadi hal tidak diinginkan. Karena itu lantas diamankan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  BNNK Nganjuk Amankan 33 Gram SS

“Malam dibawa ke dinsos, karena (petugas dinsos) masih repot keperluan di Probolinggo, jadi diamankan di polsek terlebih dahulu. Sel disendirikan,” jelas Deni. Saat di mapolsek tidak ada keanehan pada Mohani. Gerak-geriknya pun tidak menunjukkan dia ODGJ. “Normal biasa, cuma diem aja,” imbuhnya.

Esok paginya (17/5) Mohani dibawa ke dinsos. Satu minggu dia tinggal di kantor dinsos di Kecamatan Grogol. Sampai akhirnya hasil pemeriksaan dari tiga dokter RSJ Lawang menyatakannya ODGJ berat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekacauan proses pikir hingga sulit berkomunikasi dua arah secara timbal balik. “Dia merasa hidup di dunia sendiri. Kemampuan penalaran, pemecahan masalah dan daya ingat kurang,” terang Deni.

Baca Juga :  Winarko dan Binti, Pasutri Difabel Produksi Aneka Kerajinan Sikat

Setelah proses hukum dihentikan, selanjutanya Rabu pagi (24/5) sekitar pukul 08.00 Mohani dibawa ke RSJ Lawang untuk perawatan. “Dirawat dua minggu, nanti tergantung hasil perawatan bagaimana,” jelas Deni sambil menyebut keluarga setuju Mohani dirawat untuk menghindari hal tidak diinginkan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penyidikan terhadap Rio Mohani, 42, yang memukul Ali Nur Hasan, 45, kakaknya, dengan besi hingga tewas dihentikan. Ini setelah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang menyatakannya sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berat, Rabu lalu (24/5).

“Kasusnya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Cacat hukum karena gangguan jiwa,” jelas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi melalui Kanitreskrim Aipda Deni Hermanto.

Sebelumnya Mohani dibawa ke RSJ pada Selasa (16/5) sekitar pukul 07.30. Namun polisi harus menunggu hasil pemeriksaan karena belum ada riwayat gangguan jiwa. Mohani pun kembali dipulangkan. Namun pihak desa tidak menginginkan dia kembali ke rumahnya. Mereka takut terjadi hal tidak diinginkan. Karena itu lantas diamankan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Jetis Menyerahkan Diri

“Malam dibawa ke dinsos, karena (petugas dinsos) masih repot keperluan di Probolinggo, jadi diamankan di polsek terlebih dahulu. Sel disendirikan,” jelas Deni. Saat di mapolsek tidak ada keanehan pada Mohani. Gerak-geriknya pun tidak menunjukkan dia ODGJ. “Normal biasa, cuma diem aja,” imbuhnya.

Esok paginya (17/5) Mohani dibawa ke dinsos. Satu minggu dia tinggal di kantor dinsos di Kecamatan Grogol. Sampai akhirnya hasil pemeriksaan dari tiga dokter RSJ Lawang menyatakannya ODGJ berat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekacauan proses pikir hingga sulit berkomunikasi dua arah secara timbal balik. “Dia merasa hidup di dunia sendiri. Kemampuan penalaran, pemecahan masalah dan daya ingat kurang,” terang Deni.

Baca Juga :  Kasus Mayat Tanpa Kepala: Persiksa Saksi, Polda Jatim Bentuk Tim

Setelah proses hukum dihentikan, selanjutanya Rabu pagi (24/5) sekitar pukul 08.00 Mohani dibawa ke RSJ Lawang untuk perawatan. “Dirawat dua minggu, nanti tergantung hasil perawatan bagaimana,” jelas Deni sambil menyebut keluarga setuju Mohani dirawat untuk menghindari hal tidak diinginkan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/