29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Polisi Bekuk Pengedar Pil Dobel L di Rumah Mertua

- Advertisement -

PARE, JP Radar Kediri– Apes nasib Yeni Purnomo. Lelaki 29 tahun asal Desa Sambirejo, Kecamatan Pare itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri karena menjual pil koplo ke HS, 33, warga Kecamatan Pagu, kemarin.

Purnomo diamankan saat berada di rumah mertuanya. Saat itu dia sedang istirahat dari pekerjaannya. “Bukan bersembunyi ya, memang tinggal di sana (rumah mertua),” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.

Menurutnya, tersangka menyimpan 1.500 butir pil dobel L. Itu diketahui saat petugas menggeledah kamarnya. Penangakapan Purnomo setelah polisi membekuk HS, teman kerjanya. Keduanya kuli bangunan.

Saat HS diperiksa didapati sisa pil dobel L sebanyak 13 butir. Obat keras itu diketahui didapatkan dari Purnomo. Akhirnya petugas pun menelusuri jejak Purnomo sebagai tersangka yang mengedarkan pil kepada HS. “Sudah mengaku dan kami terus lakukan pengembangannya,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Isap Sabu Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menyita telepon genggam merek Oppo milik Purnomo. Diduga ponsel itu untuk transaksi.

- Advertisement -

Langsung saja, agar tidak membuat keramaian di tempat umum petugas pun membawa Purnomo ke Kantor Polres Kediri. Ridwan mengatkaan penahanan itu untuk dilakukan pemeriksaan. “Dibawa beserta barang buktinya” imbuh perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu.

Karena tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pekerjaan farmasi, dan ia mengedarkan produk farmasi jenis pil dobel L, ia pun dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni
- Advertisement -

PARE, JP Radar Kediri– Apes nasib Yeni Purnomo. Lelaki 29 tahun asal Desa Sambirejo, Kecamatan Pare itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri karena menjual pil koplo ke HS, 33, warga Kecamatan Pagu, kemarin.

Purnomo diamankan saat berada di rumah mertuanya. Saat itu dia sedang istirahat dari pekerjaannya. “Bukan bersembunyi ya, memang tinggal di sana (rumah mertua),” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.

Menurutnya, tersangka menyimpan 1.500 butir pil dobel L. Itu diketahui saat petugas menggeledah kamarnya. Penangakapan Purnomo setelah polisi membekuk HS, teman kerjanya. Keduanya kuli bangunan.

Saat HS diperiksa didapati sisa pil dobel L sebanyak 13 butir. Obat keras itu diketahui didapatkan dari Purnomo. Akhirnya petugas pun menelusuri jejak Purnomo sebagai tersangka yang mengedarkan pil kepada HS. “Sudah mengaku dan kami terus lakukan pengembangannya,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Hakim Vonis Pengedar Pil Koplo 1 Tahun Bui 

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menyita telepon genggam merek Oppo milik Purnomo. Diduga ponsel itu untuk transaksi.

Langsung saja, agar tidak membuat keramaian di tempat umum petugas pun membawa Purnomo ke Kantor Polres Kediri. Ridwan mengatkaan penahanan itu untuk dilakukan pemeriksaan. “Dibawa beserta barang buktinya” imbuh perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu.

Karena tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pekerjaan farmasi, dan ia mengedarkan produk farmasi jenis pil dobel L, ia pun dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/