29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Minta Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa

- Advertisement -

MOJOROTO, JP Radar Kediri– Tiga terdakwa kasus korupsi dana proyek gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota Kediri mengajukan pembelaan kemarin. Mereka adalah Bagianto Hari Ratmoko, 60, pejabat pembuat komitmen (PKK). Lalu, Yudistira Dewa Pribadi, 29, selaku Direktur CV Sekawan Elok (SE), dan Aris Dwi Kusuma Negara, 41, tenaga K3. Pleidoi dibacakan penasihat hukum (PH) masing-masing.

“Meminta majelis hakim untuk membebaskan saudara Bagianto dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Akhmad Siswantoro, PH Bagianto, dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia membantah kliennya dianggap tidak  menjalankan tugas saat masih menjadi PPK. Dalam tuntutan JPU, Bagianto didakwa tidak memberi surat teguran pada CV SE yang mengalami perlambatan pengerjaan. Padahal, menurut Akhmad, kliennya sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan.

Baca Juga :  Wah, Fajar Akui Terima Transferan untuk Samsul

Tak hanya itu, Akhmad merasa uang pengganti Rp 3 juta yang harus dibayar Bagianto tidak sesuai. Dalam tuntutan, uang itu didapatkan Bagianto dari Aris yang digunakan biaya fotokopi perjanjian kontrak. Bukan memperkaya diri atau orang lain seperti yang didakwakan.

Hal sama dikatakan Wahyo Suryo Wardhana, PH Aris. Begitu juga dengan Yudistira. Setelah ketiga terdakwa selesai membacakan pembelaan, ketua majelis hakim Marper Pandingan memberi kesempatan JPU Maria Febriana dan Ari Iswahyudi menanggapi secara tertulis.

- Advertisement -

“Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum akan kembali dibuka Rabu (1/2) depan,” tutur Marper yang didampingi hakim anggota, Poster Sitorus dan Abdul Gani.

Sebelumnya, JPU menuntut Bagianto 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu juga harus membayar uang pengganti Rp 3 juta. Sementara, Aris dituntut lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun. Kemudian, Yudistira dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu tahun.

Baca Juga :  Kutut Banding, Roro Terima Putusan

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara
- Advertisement -

MOJOROTO, JP Radar Kediri– Tiga terdakwa kasus korupsi dana proyek gedung serbaguna Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota Kediri mengajukan pembelaan kemarin. Mereka adalah Bagianto Hari Ratmoko, 60, pejabat pembuat komitmen (PKK). Lalu, Yudistira Dewa Pribadi, 29, selaku Direktur CV Sekawan Elok (SE), dan Aris Dwi Kusuma Negara, 41, tenaga K3. Pleidoi dibacakan penasihat hukum (PH) masing-masing.

“Meminta majelis hakim untuk membebaskan saudara Bagianto dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Akhmad Siswantoro, PH Bagianto, dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia membantah kliennya dianggap tidak  menjalankan tugas saat masih menjadi PPK. Dalam tuntutan JPU, Bagianto didakwa tidak memberi surat teguran pada CV SE yang mengalami perlambatan pengerjaan. Padahal, menurut Akhmad, kliennya sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan.

Baca Juga :  Klaim Mutasi Prerogatif Bupati

Tak hanya itu, Akhmad merasa uang pengganti Rp 3 juta yang harus dibayar Bagianto tidak sesuai. Dalam tuntutan, uang itu didapatkan Bagianto dari Aris yang digunakan biaya fotokopi perjanjian kontrak. Bukan memperkaya diri atau orang lain seperti yang didakwakan.

Hal sama dikatakan Wahyo Suryo Wardhana, PH Aris. Begitu juga dengan Yudistira. Setelah ketiga terdakwa selesai membacakan pembelaan, ketua majelis hakim Marper Pandingan memberi kesempatan JPU Maria Febriana dan Ari Iswahyudi menanggapi secara tertulis.

“Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum akan kembali dibuka Rabu (1/2) depan,” tutur Marper yang didampingi hakim anggota, Poster Sitorus dan Abdul Gani.

Sebelumnya, JPU menuntut Bagianto 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu juga harus membayar uang pengganti Rp 3 juta. Sementara, Aris dituntut lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun. Kemudian, Yudistira dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu tahun.

Baca Juga :  Jaksa Kejar Data Rekening

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/