Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memperpanjang masa tahanan Imam, 36, tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Ringinanom. Jika sesuai masa tahanan setelah pelimpahan tahap dua, Kamis lalu (12/1), masa tahanan konsultan pengawas proyek ini selama 20 hari.
“Setelah masa tahanan habis, kami langsung ajukan perpanjangan,” terang Kasiintel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat. Total perpanjangan 30 hari.
Dia menjelaskan, perpanjangan tahanan karena tim jaksa masih menyempurnakan dakwaan. “Karena masih perlu penyempurnaan, berkas dakwaan belum bisa dilimpahkan untuk daftar sidang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Imam adalah tersangka dari pengembangan kasus korupsi GSG Ringinanom yang melibatkan Aris Dwi Kusuma, 41; Bagianto Hari Ratmoko, 60; dan Yudistira Dewa Pribadi, 29, yang kini masih menunggu jawaban JPU atas surat pembelaan pada persidangan kemarin (25/1).
Imam ditetapkan tersangka dalam pengawasan proyek yang tidak sesuai dengan job desk-nya. Konsultan pengawas PT Rizqi Bacha Konsultan itu mendapat kontrak Rp 63,42 juta. Masa kerjanya 150 hari kalender. Namun, dia dianggap tidak optimal menjalankan fungsinya di proyek 2019. Termasuk memastikan spesifikasi proyek sudah sesuai rencana anggaran biaya (RAB) atau belum. Ternyata ditemukan fakta, Imam alias Ilah tidak menjalankan fungsi semestinya. Salah satunya, pria asal Banyakan ini sudah menandatangani dokumen uji laboratorium beton dari bangunan GSG. Padahal, hasil uji beton dari lab belum keluar. Celakanya, setelah hasil uji keluar, hasilnya tidak sesuai.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.