NGASEM, JP Radar Kediri– Ferry Hermawan, 45, mantan Kabid Keluarga Berencana (KB) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, divonis empat bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menipu pasangan suami istri, Lia Indrawati, 33, dan Saiful Ashari, 38, asal Desa Mukuh, Kayenkidul.
Pada 2020, Ferry meminjam tiga mobil Lia. Namun kemudian digadaikan. “Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Bob Rosman, hakim ketua yang memimpin persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri (21/12).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko. Didakwa melanggar pasal 372 KUHP, Ferry dituntut enam bulan kurungan.
Baca juga: PAW Ibnu Tunggu DPP Partai Perindo
Sebelum memutuskan, hakim Adhika B. Prasetyo membacakan pertimbangan vonisnya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Ferry sudah berdamai dengan korbannya. “Selain itu, terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi,” paparnya.
Hadir di sidang ini, Lia dan Saiful mengaku sudah memaafkan. Meski begitu, keduanya ingin hukum terus berjalan. “Saya tidak peduli berapa lama hukumannya, karena saat di luar dia sendiri tidak tenang,” kata Lia.
Usai membaca vonis, Bob memberi kesempatan terdakwa asal Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri itu menanggapi. Ferry sempat terdiam sejenak. Lalu baru memberi jawaban. “Saya pikir-pikir dahulu,” jawabnya. Karena itu, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk bersikap. (ara/ndr)