24.9 C
Kediri
Sunday, May 28, 2023

JPU Tuntut Perampok BPR Kota 3,5 Tahun 

MOJOROTO, JP Radar Kediri– Bagus Setiawan, 31, terdakwa perampokan kantor kas perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati menyatakan, perbuatan laki-laki asal Jl Brigjen Katamso, Kampungdalem, Kecamatan Kota Kediri ini melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP. “Tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum (PH), Sigit juga membacakan pertimbangan tuntutannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya dalam persidangan online di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri (21/3).

Sedangkan yang meringankan, Bagus dianggap telah menyesali perbuatannya. Selain itu, dia mengaku, merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Usai pembacaan tuntutan, Boedi Haryantho, hakim yang memimpin sidang, memberi kesempatan Bagus menanggapi. Melalui Moh. Rofian, PH-nya, pemuda kelahiran 1991 ini mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pleidoi Yang Mulia,” kata Rofi mendampingi kliennya dari ruang sidang. Sidang pun ditutup dan akan kembali dibuka Selasa (28/3). Agendanya pleidoi.

Baca Juga :  Gelem Anake, Emoh Emake

Perampokan terjadi 18 Oktober 2022. Bagus yang bekerja sebagai honorer Satpol PP Kota Kediri datang ke BPR Kota. Dia mengaku warga Kandat dan menanyakan kredit. Di hari yang sama, dia mendatangi kantor kas BPR itu sebanyak lima kali. Puncaknya, Bagus mendekati Fita, korban karyawan BPR Kota. Dia mengatakan butuh uang. Curiga, Fita mundur sambil mengambil Iphone di meja teller. Melihat hal itu, Bagus membungkam mulut Fita. Namun Fita melawan. Dia mendorong dan menggigit tangan Bagus. Perlawanan itu membuat Bagus emosi lalu menganiaya. Fita luka bengkak di pipi, luka lecet di leher, luka memar di bahu kanan, luka lecet di tangan kanan, dan luka akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Nganjuk: Sasar Warga yang Terlena

Fita diikat dan mulutnya dilakban. Karena takut, Fita pura-pura pingsan.  Bagus mengambil uang di laci termasuk yang tercecer di lantai sebanyak Rp 26.545.000.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

MOJOROTO, JP Radar Kediri– Bagus Setiawan, 31, terdakwa perampokan kantor kas perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati menyatakan, perbuatan laki-laki asal Jl Brigjen Katamso, Kampungdalem, Kecamatan Kota Kediri ini melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP. “Tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum (PH), Sigit juga membacakan pertimbangan tuntutannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya dalam persidangan online di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri (21/3).

Sedangkan yang meringankan, Bagus dianggap telah menyesali perbuatannya. Selain itu, dia mengaku, merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Usai pembacaan tuntutan, Boedi Haryantho, hakim yang memimpin sidang, memberi kesempatan Bagus menanggapi. Melalui Moh. Rofian, PH-nya, pemuda kelahiran 1991 ini mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pleidoi Yang Mulia,” kata Rofi mendampingi kliennya dari ruang sidang. Sidang pun ditutup dan akan kembali dibuka Selasa (28/3). Agendanya pleidoi.

Baca Juga :  Istri Goda Cowok Kos, Suami Dicerai

Perampokan terjadi 18 Oktober 2022. Bagus yang bekerja sebagai honorer Satpol PP Kota Kediri datang ke BPR Kota. Dia mengaku warga Kandat dan menanyakan kredit. Di hari yang sama, dia mendatangi kantor kas BPR itu sebanyak lima kali. Puncaknya, Bagus mendekati Fita, korban karyawan BPR Kota. Dia mengatakan butuh uang. Curiga, Fita mundur sambil mengambil Iphone di meja teller. Melihat hal itu, Bagus membungkam mulut Fita. Namun Fita melawan. Dia mendorong dan menggigit tangan Bagus. Perlawanan itu membuat Bagus emosi lalu menganiaya. Fita luka bengkak di pipi, luka lecet di leher, luka memar di bahu kanan, luka lecet di tangan kanan, dan luka akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga :  Gelem Anake, Emoh Emake

Fita diikat dan mulutnya dilakban. Karena takut, Fita pura-pura pingsan.  Bagus mengambil uang di laci termasuk yang tercecer di lantai sebanyak Rp 26.545.000.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/