KEDIRI, JP Radar Kediri– Unit Reskrim Polsek Ngasem menangkap Eri Dwi Prayana, 26, warga Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Itu setelah dia dilaporkan menipu Murin Mudhotul Ika,19, asal Desa Jambu, Kecamatan Kayenkidul. Sepeda motor Honda Beat AG 3889 ECL milik perempuan itu dibawa kabur.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Sekarang dia dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ngasem untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi kemarin.
Menurutnya, korban penipuan atau penggelapan mengalami kerugian Rp 12 juta. Kasus bermula ketika Eri kenalan dengan Ika melalui media sosial (medsos) Facebook sekitar akhir 2021. Lalu, berlanjut bertukar nomor telepon.
Hingga Sabtu (11/3) sekitar pukul 19.00 keduanya bertemu di Papar. Ika mengajak Eri ke rumahnya. “Mereka lalu minta izin keluar dengan alasan ada kegiatan di kampus,” kata Dyan.
Ternyata pergi ke Simpang Lima Gumul (SLG), Ngasem hingga pukul 23.00. Setelah itu, Eri mengajak Ika ke kos-kosan di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Esoknya, Minggu (12/3) sekitar pukul 02.00 Eri meminjam motor Ika. Dalihnya, mencari mobil rental untuk ke Surabaya. Namun ditunggu hingga siang Eri tak kunjung kembali. “Pemilik motor juga sempat meneleponnya tapi tidak ada respons,” terang Dyan.
Merasa ditipu, Ika melapor polisi. Dari keterangan korban, petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku hingga dapat menangkapnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.