22.3 C
Kediri
Monday, May 29, 2023

Pembunuh Adik Ipar Divonis 13 Tahun di PN Kabupaten Kediri

KEDIRI, JP Radar Kediri–Trimo Sasmito, 37, harus mendekam di penjara hingga belasan tahun. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat itu hukuman 13 tahun penjara. Tidak ada alasan pemaaf untuk pria yang tega membunuh Melisa, 24, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri tersebut.

Vonis yang diberikan hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi, M. Iskandar, dan Nanda Yoga. Menanggapi vonis yang diberikan hakim, Trimo mengaku pasrah. “Saya terima (putusan hukuman, Red) yang mulia,” kata Trimo di depan majelis hakim yang diketuai Sunarti itu.

Dia mengaku sudah melakukan hal keji terhadap kerabatnya itu. Hal tersebut menurut Trimo dilakukannya secara spontan. “Saya minta maaf kepada keluarga, saya tidak ada niatan untuk menyakiti (Melisa, Red),” aku Trimo berusaha membela diri.

Baca Juga :  Data 12 Pendaftar di SMPN 1 Nganjuk Bermasalah

Sebelumnya Trimo dituntut pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Penyidik menilai tidak ada unsur perencanaan dalam tewasnya perempuan yang jasadnya ditemukan tengkurap di sungai itu. Selama pembuktian di persidangan, hakim juga tidak menemukan unsur perencanaan.

Sementara itu, sidang yang berlangsung sekitar tujuh menit itu tidak dihadiri keluarga Trimo maupun Melisa. Dua keluarga yang tinggal di satu desa itu absen. Meski, sebelumnya mereka beberapa kali terlihat memantau persidangan.

Pantauan koran ini di layar, Trimo yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kediri itu terlihat lebih banyak diam. Hanya sesekali saja dia mengangguk sembari melempar jawaban pendek “Iya, yang mulia,” kepada majelis hakim.

Sementara itu, JPU Nanda Yoga yang ditemui koran ini mengatakan, pihaknya juga menerima putusan majelis hakim. “Sama dengan tuntutan juga, jadi kami terima saja (putusannya),” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Tunjuk 2 Jaksa

Seperti diberitakan, Trimo membunuh Melisa pada pertengahan Agustus 2022. Trimo marah setelah ajakannya untuk bersetubuh dengan adik iparnya itu ditolak. Dia kalap karena khawatir ulahnya itu diadukan kepada kakak Melisa yang tak lain adalah istri Trimo.

Melisa yang takut lantas berusaha lari. Hanya dalam hitungan detik Trimo berhasil mengejarnya dan mencekik Melisa hingga tewas di sungai. Setelah aksi kejamnya itu, Trimo langsung kabur.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni

KEDIRI, JP Radar Kediri–Trimo Sasmito, 37, harus mendekam di penjara hingga belasan tahun. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memvonis pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat itu hukuman 13 tahun penjara. Tidak ada alasan pemaaf untuk pria yang tega membunuh Melisa, 24, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri tersebut.

Vonis yang diberikan hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi, M. Iskandar, dan Nanda Yoga. Menanggapi vonis yang diberikan hakim, Trimo mengaku pasrah. “Saya terima (putusan hukuman, Red) yang mulia,” kata Trimo di depan majelis hakim yang diketuai Sunarti itu.

Dia mengaku sudah melakukan hal keji terhadap kerabatnya itu. Hal tersebut menurut Trimo dilakukannya secara spontan. “Saya minta maaf kepada keluarga, saya tidak ada niatan untuk menyakiti (Melisa, Red),” aku Trimo berusaha membela diri.

Baca Juga :  Kejari Tunjuk 2 Jaksa

Sebelumnya Trimo dituntut pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Penyidik menilai tidak ada unsur perencanaan dalam tewasnya perempuan yang jasadnya ditemukan tengkurap di sungai itu. Selama pembuktian di persidangan, hakim juga tidak menemukan unsur perencanaan.

Sementara itu, sidang yang berlangsung sekitar tujuh menit itu tidak dihadiri keluarga Trimo maupun Melisa. Dua keluarga yang tinggal di satu desa itu absen. Meski, sebelumnya mereka beberapa kali terlihat memantau persidangan.

Pantauan koran ini di layar, Trimo yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kediri itu terlihat lebih banyak diam. Hanya sesekali saja dia mengangguk sembari melempar jawaban pendek “Iya, yang mulia,” kepada majelis hakim.

Sementara itu, JPU Nanda Yoga yang ditemui koran ini mengatakan, pihaknya juga menerima putusan majelis hakim. “Sama dengan tuntutan juga, jadi kami terima saja (putusannya),” jelasnya.

Baca Juga :  Limbah Bonggol pun Mempunyai Nilai Jual

Seperti diberitakan, Trimo membunuh Melisa pada pertengahan Agustus 2022. Trimo marah setelah ajakannya untuk bersetubuh dengan adik iparnya itu ditolak. Dia kalap karena khawatir ulahnya itu diadukan kepada kakak Melisa yang tak lain adalah istri Trimo.

Melisa yang takut lantas berusaha lari. Hanya dalam hitungan detik Trimo berhasil mengejarnya dan mencekik Melisa hingga tewas di sungai. Setelah aksi kejamnya itu, Trimo langsung kabur.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/