29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Kelabui Petugas dengan Pengendali Knalpot

- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri Kota menemukan sepeda motor berknalpot brong yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Kendaraan tersebut dipasang alat pengendali knalpot. “Jadi saat di depan petugas, pengendara menyetel knalpot brong dengan suara normal,” jelas Kasatlantas Polresta AKP Pandri Putra Simbolon.

Motor modifikasi tersebut didapati dari 101 unit kendaraan roda dua yang disita karena knalpot brong. Saat rilis di depan awak media (16/8), Pandri sempat menunjukkan salah satu motor yang dipasang pengendali knalpot. Saat kendaraan digas memang terdengar dua suara tekanan yang berbeda.

Namun, menurut dia, penyitaan kendaraan ini bukan karena suaranya. Tetapi lantaran spesifikasi teknis (spektek) dari kendaraannya. “Jadi saya sampaikan bahwa setiap pelanggar apabila kendaraan tidak sesuai spektek akan disita dan mengikuti proses hukum,” paparnya.

Baca Juga :  Narapidana Narkoba Selundupkan Dua Ponsel di Roti Tawar

Peraturan spektek kendaraan ini tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di pasal 285. Dalam pasal tersebut bertuliskan setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan dipidana.

Sanksi berupa kurungan penjara satu bulan. Atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak hanya terkait spektek kendaraan yang tidak lengkap. Namun dalam UU LLAJ juga terdapat beberapa pasal. Seperti pasal 291 terkait helm standar, pasal 280 tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan pasal 281 tentang kepemilikan SIM.

- Advertisement -

 

 






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara
- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri Kota menemukan sepeda motor berknalpot brong yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Kendaraan tersebut dipasang alat pengendali knalpot. “Jadi saat di depan petugas, pengendara menyetel knalpot brong dengan suara normal,” jelas Kasatlantas Polresta AKP Pandri Putra Simbolon.

Motor modifikasi tersebut didapati dari 101 unit kendaraan roda dua yang disita karena knalpot brong. Saat rilis di depan awak media (16/8), Pandri sempat menunjukkan salah satu motor yang dipasang pengendali knalpot. Saat kendaraan digas memang terdengar dua suara tekanan yang berbeda.

Namun, menurut dia, penyitaan kendaraan ini bukan karena suaranya. Tetapi lantaran spesifikasi teknis (spektek) dari kendaraannya. “Jadi saya sampaikan bahwa setiap pelanggar apabila kendaraan tidak sesuai spektek akan disita dan mengikuti proses hukum,” paparnya.

Baca Juga :  Kejari Kota Kediri Periksa Lima Pejabat Dinsos Sebagai Saksi

Peraturan spektek kendaraan ini tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di pasal 285. Dalam pasal tersebut bertuliskan setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan dipidana.

Sanksi berupa kurungan penjara satu bulan. Atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak hanya terkait spektek kendaraan yang tidak lengkap. Namun dalam UU LLAJ juga terdapat beberapa pasal. Seperti pasal 291 terkait helm standar, pasal 280 tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan pasal 281 tentang kepemilikan SIM.

 

 






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/