- Advertisement -
NGASEM, JP Radar Kediri– Heri Sugiono, 56, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Laki-laki asal Kecamatan Purwoasri ini dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi tak sesuai standar. Dia juga didenda Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar akan diganti pidana kurungan satu bulan,” terang Edi Subagiyo, hakim ketua yang memimpin persidangan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Heri dituntut 3 tahun. JPU David Darwis Akbar juga menuntutnya denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 sesuai dakwaan kedua,” ungkapnya.
Heri ditangkap pada 11 September 2022. Dia mengedarkan pil dobel L pada Abidurrohman. Heri mendapat pesanan pil koplo Rp 1,1 juta. Lalu dicarikan ke kenalannya bernama Teklek. Didapat 750 butir dijual Rp 800 ribu. “Setelah dapat, kemudian dijual pada Abidurrohman Rp 1,1 juta,” ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Edi yang didampingi hakim anggota Evan Setiawan Dese dan Adhika Budi Prasetyo memberi kesempatan Heri menanggapi. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Heri dari layar monitor yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kelas IIA Kediri. JPU pun menerima putusan itu. Dengan begitu sidang ditutup dengan kekuatan hukum tetap.
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Reporter: Habibaham Anisa Muktiara
NGASEM, JP Radar Kediri– Heri Sugiono, 56, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Laki-laki asal Kecamatan Purwoasri ini dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi tak sesuai standar. Dia juga didenda Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar akan diganti pidana kurungan satu bulan,” terang Edi Subagiyo, hakim ketua yang memimpin persidangan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Heri dituntut 3 tahun. JPU David Darwis Akbar juga menuntutnya denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 sesuai dakwaan kedua,” ungkapnya.
Heri ditangkap pada 11 September 2022. Dia mengedarkan pil dobel L pada Abidurrohman. Heri mendapat pesanan pil koplo Rp 1,1 juta. Lalu dicarikan ke kenalannya bernama Teklek. Didapat 750 butir dijual Rp 800 ribu. “Setelah dapat, kemudian dijual pada Abidurrohman Rp 1,1 juta,” ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Edi yang didampingi hakim anggota Evan Setiawan Dese dan Adhika Budi Prasetyo memberi kesempatan Heri menanggapi. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Heri dari layar monitor yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kelas IIA Kediri. JPU pun menerima putusan itu. Dengan begitu sidang ditutup dengan kekuatan hukum tetap.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Reporter: Habibaham Anisa Muktiara