31 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Kejari Kota Kediri Tolak Penangguhan Penahanan Ferry Irawan

- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri–Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit artis Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, kemarin. Suami Venna Melinda itu dipastikan harus mendekam di Lapas Kelas II A Kediri dalam waktu yang lama. Sebab, korps adhyaksa menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanannya.

Ferry yang menaiki mobil penyidik Polda Jatim tiba sekitar pukul 10.00. Memakai rompi oranye, pria berusia 45 tahun itu langsung berjalan masuk ke lobi Kejari Koat Kediri. Dengan kondisi tangan terborgol, Ferry memilih bungkam. Pertanyaan sejumlah wartawan tak ada satupun yang dijawab.

Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang yang berjalan di samping Ferry menyebut, pihaknya baru akan memberi penjelasan setelah proses pelimpahan tahap dua selesai. “Pelimpahan tahap dua selesai, selanjutnya Pak Ferry akan  menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan,” kata Jeffry setelah keluar dari ruang seksi pidana umum (pidum) pukul 11.43 kemarin.

Lebih jauh Jeffry menjelaskan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia tetap menganggap kliennya tidak bersalah. “Kami akan buktikan di dalam persidangan,” tegas lelaki asal Batak itu. Dalam kesempatan kemarin dia juga menantang Venna Melinda untuk datang di persidangan.

Baca Juga :  Dari Mengejar Untung hingga Aktivitas Sosial

Jeffry menyebut pihaknya akan memberikan kejutan di persidangan. Apa bentuknya? Pria yang kemarin memakai kemeja warna putih itu tidak mau membeberkannya. “Pak Ferry akan membuka semua fakta di persidangan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengungkapkan, sebelumnya pihak Ferry sempat mengajukan penangguhan penahanan. Meski demikian, pihaknya menyatakan penolakan. “(Penolakan penangguhan penahanan, Red) sesuai pertimbangan JPU,” kata perempuan yang tinggal di Surabaya ini.

Perempuan berparas cantik ini menjelaskan, Kejari Kota Kediri sudah menyiapkan tujuh JPU di tahap penuntutan. Empat jaksa dari Kejati Jatim dan tiga lainnya dari Kejari Kota Kediri.

Sesuai penyerahan tahap 2 kemarin, menurut Novika Ferry dikenakan

pasal 44 dan pasal 45 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sesuai ketentuan, JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yakni, mulai 16 Maret sampai 4 April nanti.

Baca Juga :  Mengenal Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejari Kota Kediri yang Baru

Di saat yang sama, jelas Novika, JPU sudah menyiapkan surat dakwaan. “Sesegera mungkin kami limpahkan berkas perkara ke pengadilan,” paparnya sembari menyebut sejak kemarin Ferry langsung menempati Lapas Kelas 2A Kediri.

Seperti diberitakan, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi pada 8 Januari lalu di hotel Grand Surya. Venna disebut mengalami perdarahan di hidung. Tak terima dengan perlakuan suaminya, mantan anggota DPR RI itu langsung melapor ke Polres Kediri Kota.

Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Jatim. Pria yang sebelumnya membintangi sejumlah sinetron itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara
- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri–Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit artis Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, kemarin. Suami Venna Melinda itu dipastikan harus mendekam di Lapas Kelas II A Kediri dalam waktu yang lama. Sebab, korps adhyaksa menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanannya.

Ferry yang menaiki mobil penyidik Polda Jatim tiba sekitar pukul 10.00. Memakai rompi oranye, pria berusia 45 tahun itu langsung berjalan masuk ke lobi Kejari Koat Kediri. Dengan kondisi tangan terborgol, Ferry memilih bungkam. Pertanyaan sejumlah wartawan tak ada satupun yang dijawab.

Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang yang berjalan di samping Ferry menyebut, pihaknya baru akan memberi penjelasan setelah proses pelimpahan tahap dua selesai. “Pelimpahan tahap dua selesai, selanjutnya Pak Ferry akan  menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan,” kata Jeffry setelah keluar dari ruang seksi pidana umum (pidum) pukul 11.43 kemarin.

Lebih jauh Jeffry menjelaskan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia tetap menganggap kliennya tidak bersalah. “Kami akan buktikan di dalam persidangan,” tegas lelaki asal Batak itu. Dalam kesempatan kemarin dia juga menantang Venna Melinda untuk datang di persidangan.

Baca Juga :  Lupa Mengunci Stang, Sepeda Motor Milik Warga Wates Dicuri

Jeffry menyebut pihaknya akan memberikan kejutan di persidangan. Apa bentuknya? Pria yang kemarin memakai kemeja warna putih itu tidak mau membeberkannya. “Pak Ferry akan membuka semua fakta di persidangan,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengungkapkan, sebelumnya pihak Ferry sempat mengajukan penangguhan penahanan. Meski demikian, pihaknya menyatakan penolakan. “(Penolakan penangguhan penahanan, Red) sesuai pertimbangan JPU,” kata perempuan yang tinggal di Surabaya ini.

Perempuan berparas cantik ini menjelaskan, Kejari Kota Kediri sudah menyiapkan tujuh JPU di tahap penuntutan. Empat jaksa dari Kejati Jatim dan tiga lainnya dari Kejari Kota Kediri.

Sesuai penyerahan tahap 2 kemarin, menurut Novika Ferry dikenakan

pasal 44 dan pasal 45 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sesuai ketentuan, JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yakni, mulai 16 Maret sampai 4 April nanti.

Baca Juga :  Mengenal Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejari Kota Kediri yang Baru

Di saat yang sama, jelas Novika, JPU sudah menyiapkan surat dakwaan. “Sesegera mungkin kami limpahkan berkas perkara ke pengadilan,” paparnya sembari menyebut sejak kemarin Ferry langsung menempati Lapas Kelas 2A Kediri.

Seperti diberitakan, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi pada 8 Januari lalu di hotel Grand Surya. Venna disebut mengalami perdarahan di hidung. Tak terima dengan perlakuan suaminya, mantan anggota DPR RI itu langsung melapor ke Polres Kediri Kota.

Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Jatim. Pria yang sebelumnya membintangi sejumlah sinetron itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/