29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Advertisement -

KABUPATEN, JP Radar Kediri– Satpol PP Kabupaten Kediri memusnahkan botol minuman keras (miras) kemarin. Hasil tersebut dikumpulkan sejak 2019-2022. Tahun ini, tim penegak perda itu juga siap menindak apabila ditemukan miras ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.

Pemusnahan miras itu diharapkan tidak hanya menekan dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah kabupaten. Namun sekaligus meningkatkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kediri, terutama menjelang Ramadan.

“Dampaknya luar biasa. Bisa mengakibatkan hal yang sangat fatal,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri Sukadi.

Tahun ini, ia mengatakan, satpol PP harus lebih sigap melakukan penindakan. Dalam pelaksanaannya, operasi miras menyasar tiga sasaran utama. Mulai tempat hiburan, seperti kafe dan karaoke, eks lokalisasi, dan warung-warung penjual miras. “Hampir semua tak ada izin, makanya kita lakukan penindakan,” kata Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham.

Baca Juga :  Tiga Minggu Patroli, Polres Kediri Kota Sita 16 Knalpot Brong

Dari 2019, dia menjelaskan, satpol PP menyita 422 botol. Lalu, pada 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 ada 1.032 botol dan 2022 sebanyak 954 botol. Total barang bukti yang dimusnahkan 2.672 botol.

- Advertisement -

Barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi seluruh penjual miras sudah disanksi secara tindak pidana ringan (tipiring). “Kita ingin menunjukkan pada masyarakat miras dilarang selama belum ada izinnya dan kita serius menegakkan perda di Kabupaten Kediri,” imbuh Yusuf.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni
- Advertisement -

KABUPATEN, JP Radar Kediri– Satpol PP Kabupaten Kediri memusnahkan botol minuman keras (miras) kemarin. Hasil tersebut dikumpulkan sejak 2019-2022. Tahun ini, tim penegak perda itu juga siap menindak apabila ditemukan miras ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.

Pemusnahan miras itu diharapkan tidak hanya menekan dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah kabupaten. Namun sekaligus meningkatkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kediri, terutama menjelang Ramadan.

“Dampaknya luar biasa. Bisa mengakibatkan hal yang sangat fatal,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri Sukadi.

Tahun ini, ia mengatakan, satpol PP harus lebih sigap melakukan penindakan. Dalam pelaksanaannya, operasi miras menyasar tiga sasaran utama. Mulai tempat hiburan, seperti kafe dan karaoke, eks lokalisasi, dan warung-warung penjual miras. “Hampir semua tak ada izin, makanya kita lakukan penindakan,” kata Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham.

Baca Juga :  Balada Cinta Siti Nurbaya

Dari 2019, dia menjelaskan, satpol PP menyita 422 botol. Lalu, pada 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 ada 1.032 botol dan 2022 sebanyak 954 botol. Total barang bukti yang dimusnahkan 2.672 botol.

Barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi seluruh penjual miras sudah disanksi secara tindak pidana ringan (tipiring). “Kita ingin menunjukkan pada masyarakat miras dilarang selama belum ada izinnya dan kita serius menegakkan perda di Kabupaten Kediri,” imbuh Yusuf.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Iqbal Syahroni

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/