29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

Rumah Dieksekusi di Rejomulyo, Tergugat Menangis

- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri– Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengeksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota pukul 08.55 kemarin. Itu sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023.

Sri Sukarmini, 63, salah satu pemilik rumah, hanya bisa menangis. Ia mencoba mempertahankan rumah yang dibeli bersama suaminya sejak 1988 itu. Didampingi Fatmah, penasihat hukum (PH)-nya, Sri Sukarmini terlihat pasrah dengan mata berkaca-kaca. “Ini semua barang penting. Barang jualan juga, ada buku bahan mengajar. Jangan sampai ada yang hilang,” ujarnya kepada pekerja suruhan penggugat yang mengangkut barang-barangnya di rumah berlantai tiga tersebut.

surat gugatan
(Foto: Ilmidza Nadzira)

Tangis Sri pecah saat rumah yang juga kos-kosannya itu mulai kosong. “Saya tidak tahu nanti mau pindah ke mana,” ujar perempuan yang berprofesi dosen di Universitas Terbuka ini.

Baca Juga :  Besok Ibnu Khajar Divonis di Pengadilan Negeri Nganjuk

Selama ini, Sri mengaku, sudah membayar pajak selama 35 tahun sejak beli tanah itu. Surat dokumen kepemilikan sudah ia miliki. Bahkan kepemilikannya sudah didaftarkan ke BPN.

Fatmah, PH Sri, akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Menurutnya, kliennya memiliki sertifikat tanah sah yang diterbitkan Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Ia menduga ada permainan dalam perkara ini. “Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara UU Agraria,” ujarnya.

syarat mengajukan gugatan cerai
JALANI PROSEDUR: Petugas Pengadilan Negeri Kota Kediri melaksanakan eksekusi di Rejomulyo. Foto bawah, pekerja mengeluarkan perabot dari salah satu rumah yang dieksekusi kemarin. (Foto: Ilmidza Nadzira)
- Advertisement -

Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine memimpin langsung eksekusi. Ia menyatakan, melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap. Total ada 10 bidang lahan dan bangunan rumah yang dieksekusi. Menurutnya, tanah pekarangan seluas 2.597 meter persegi di Kelurahan Rejomulyo itu milik penggugat selaku ahli waris.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Hewan Di-rapid Test
contoh surat gugatan cerai istri
SEDIH: Keluarga tergugat menangis melihat bangunan rumah dan perabotnya dikosongkan ketika pelaksanaan eksekusi kemarin. (Foto: Ilmidza Nadzira)

Perkara berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris. Dari informasi yang beredar, penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini. Sementara rumah Zaenal sudah dijual pada Sri Sukarmani sejak 1988. Begitu juga rumah lainnya sudah berpindah kepemilikan.

Pantauan koran ini, jajaran TNI-Polri, damkar, dan Brimob diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira
- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri– Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengeksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota pukul 08.55 kemarin. Itu sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023.

Sri Sukarmini, 63, salah satu pemilik rumah, hanya bisa menangis. Ia mencoba mempertahankan rumah yang dibeli bersama suaminya sejak 1988 itu. Didampingi Fatmah, penasihat hukum (PH)-nya, Sri Sukarmini terlihat pasrah dengan mata berkaca-kaca. “Ini semua barang penting. Barang jualan juga, ada buku bahan mengajar. Jangan sampai ada yang hilang,” ujarnya kepada pekerja suruhan penggugat yang mengangkut barang-barangnya di rumah berlantai tiga tersebut.

surat gugatan
(Foto: Ilmidza Nadzira)

Tangis Sri pecah saat rumah yang juga kos-kosannya itu mulai kosong. “Saya tidak tahu nanti mau pindah ke mana,” ujar perempuan yang berprofesi dosen di Universitas Terbuka ini.

Baca Juga :  Jajaran Skutik Maxi Yamaha Kembali Pikat Pengunjung IIMS 2023

Selama ini, Sri mengaku, sudah membayar pajak selama 35 tahun sejak beli tanah itu. Surat dokumen kepemilikan sudah ia miliki. Bahkan kepemilikannya sudah didaftarkan ke BPN.

Fatmah, PH Sri, akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Menurutnya, kliennya memiliki sertifikat tanah sah yang diterbitkan Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Ia menduga ada permainan dalam perkara ini. “Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara UU Agraria,” ujarnya.

syarat mengajukan gugatan cerai
JALANI PROSEDUR: Petugas Pengadilan Negeri Kota Kediri melaksanakan eksekusi di Rejomulyo. Foto bawah, pekerja mengeluarkan perabot dari salah satu rumah yang dieksekusi kemarin. (Foto: Ilmidza Nadzira)

Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine memimpin langsung eksekusi. Ia menyatakan, melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap. Total ada 10 bidang lahan dan bangunan rumah yang dieksekusi. Menurutnya, tanah pekarangan seluas 2.597 meter persegi di Kelurahan Rejomulyo itu milik penggugat selaku ahli waris.

Baca Juga :  Charger HP Meledak di Kasur, Rumah Warga di Banjaran Terbakar
contoh surat gugatan cerai istri
SEDIH: Keluarga tergugat menangis melihat bangunan rumah dan perabotnya dikosongkan ketika pelaksanaan eksekusi kemarin. (Foto: Ilmidza Nadzira)

Perkara berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris. Dari informasi yang beredar, penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini. Sementara rumah Zaenal sudah dijual pada Sri Sukarmani sejak 1988. Begitu juga rumah lainnya sudah berpindah kepemilikan.

Pantauan koran ini, jajaran TNI-Polri, damkar, dan Brimob diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/