KOTA, JP Radar Kediri– Jaksa menuntut Luki Irwan Purwanto, 32, terdakwa penyalahguna narkoba, hukuman 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara. Pemuda asal Kecamatan Mojoroto ini didakwa mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil dobel L.
Berkas tuntutan hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan telekonferensi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin.
“Terdakwa terbukti telah melanggar dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono yang diwakili jaksa Lestari.
Tidak hanya tuntutan hukuman kurungan, JPU juga menuntut terdakwa laki-laki ini dengan sanksi denda. Luki harus membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak bisa melunasi, maka akan diganti dengan hukuman selama dua bulan penjara.
Tuntutan yang JPU dibacakan di ruang Candra PN Kota Kediri kemarin sesuai dengan fakta dalam persidangan. Di mana Luki disidang setelah sebelumnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Penangkapan dilakukan saat Luki sedang berada di pinggir jalan dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Muning, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita pil dobel L sebanyak 800 butir. Dari pengakuan Luki kepada penyidik, pil koplo tersebut diperoleh dari Colopot alias Cempot yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Luki mengenal Cempot saat menjadi narapidana (napi) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
“Perbuatan terdakwa ini sesuai dengan pelanggaran pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Lestari.
Dalam membacakan tuntutannya, Lestari terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Adapun hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan oleh Luki tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi peredaran obat-obatan terlarang. “Dan terdakwa ini pernah dihukum sebelumnya,” paparnya.
Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Lestari, selama persidangan Luki mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Novi Nuradhayanty, hakim ketua yang memimpin persidangan, memberi kesempatan kepada Luki untuk memberi tanggapan.
“Saya menerima,” jawab Luki dari layar monitor yang menghubungkan ruang persidangan dengan Lapas Kelas IIA Kediri.
Untuk mempersiapkan putusan hukuman, Novika meminta waktu berdiskusi dengan anggota hakim lainnya. Karena itu, sidang akan kembali dibuka pada Kamis (20/1) dengan agenda vonis.