29.2 C
Kediri
Thursday, March 23, 2023

JPU Tuntut 2 Pengedar Pil Dobel L 3,5 Tahun

- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Terlibat peredaran sediaan farmasi ilegal, Adhi Satrio dan Tommy Adwand, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp 5 juta. “Jika tidak, akan diganti hukuman dua bulan penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar program pemerintahan dalam memberantas peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L. Sedangkan yang meringankan, Adhi dan Tommy kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Perbuatan Adhi dan Tommy sesuai dakwaan JPU melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Seperti diketahui, keduanya ditangkap 24 Oktober tahun lalu di Jalan Desa/Kecamatan Kandangan. Sebelumnya, Adhi dihubungi Aris (DPO) ditawari menjual 1.000 butir pil dobel L.

Baca Juga :  Bagi Sembako hingga Doa Bersama

Adhi dijanjikan upah Rp 100 ribu. Saat menjual dia dibantu Tommy. Tommy disuruh mengantar pil koplo diberi upah Rp 50 ribu. Selanjutnya 1.000 butir dalam satu botol plastik, sebanyak 10 dijual Rp 25 ribu. Tersisa sebanyak 990 butir. Tidak lama kemudian mereka ditangkap polisi.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Edi Subagiyo, hakim ketua yang memimpin persidangan memberi kesempatan Adhi dan Tommy menanggapi. Didampingi penasihat hukumnya, keduanya kompak akan mengajukan pembelaan tertulis. Dengan begitu sidang akan kembali dibuka Senin (20/3) agendanya pembelaan.

- Advertisement -

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara
- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Terlibat peredaran sediaan farmasi ilegal, Adhi Satrio dan Tommy Adwand, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga wajib membayar denda Rp 5 juta. “Jika tidak, akan diganti hukuman dua bulan penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar program pemerintahan dalam memberantas peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L. Sedangkan yang meringankan, Adhi dan Tommy kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Perbuatan Adhi dan Tommy sesuai dakwaan JPU melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Seperti diketahui, keduanya ditangkap 24 Oktober tahun lalu di Jalan Desa/Kecamatan Kandangan. Sebelumnya, Adhi dihubungi Aris (DPO) ditawari menjual 1.000 butir pil dobel L.

Baca Juga :  Tinggal di Tegalan, Tak Khawatir Kehabisan Sayuran

Adhi dijanjikan upah Rp 100 ribu. Saat menjual dia dibantu Tommy. Tommy disuruh mengantar pil koplo diberi upah Rp 50 ribu. Selanjutnya 1.000 butir dalam satu botol plastik, sebanyak 10 dijual Rp 25 ribu. Tersisa sebanyak 990 butir. Tidak lama kemudian mereka ditangkap polisi.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Edi Subagiyo, hakim ketua yang memimpin persidangan memberi kesempatan Adhi dan Tommy menanggapi. Didampingi penasihat hukumnya, keduanya kompak akan mengajukan pembelaan tertulis. Dengan begitu sidang akan kembali dibuka Senin (20/3) agendanya pembelaan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/