MOJOROTO, JP Radar Kediri– Arif Pradita, 28, terdakwa kurir sabu-sabu (SS) divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Laki-laki asal Ngantru, Tulungagung ini juga dikenai denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar akan diganti hukuman satu bulan penjara,” jelas Novi Nuradhayanty, hakim ketua yang memimpin persidangan online di PN Kota Kediri.
Perbuatan Arif terbukti melanggar pasal ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lestari menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Arif ditangkap polisi, 25 November 2022. Dia dibekuk di kos Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren. Polisi menyita tiga paket sabu berat 0,93 gram. Selain itu, juga peralatan isap berupa bong, pipet kaca, dan korek api.
Sebelum ditangkap, pada 23 November 2022 Arif dihubungi Biky (DPO) diminta mengambil ranjauan sabu di Dusun Mantenan, Desa Udanawu, Kabupaten Blitar. Dijanjikan upah Rp 200 ribu. Sesuai arahan, Arif mengambil sabu 4 gram dibawa ke kosnya. Sebelum dipecah menjadi lima klip, ia terlebih dahulu mengambil jatahnya.
Setelah meranjau, Arif kembali ke kos dan membagi yang masih tersisa 3 klip. Masing-masing 0,64 gram, 0,28 gram, dan 0,52 gram kemudian disimpan di tas biru. Belum sempat menjualnya, Arif ditangkap. “Bagaimana terdakwa dengan putusan ini?” tanya Novi. Didampingi penasihat hukum, Arif masih menyatakan, pikir-pikir. Begitu juga JPU Lestari.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.