NGASEM, JP Radar Kediri– Terlibat mengedarkan pil koplo, Anggi Pratama, 29, divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Tak hanya itu, warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem ini juga didenda Rp 3 juta. Jika tak bisa membayar, hukumannya ditambah satu bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ilegal,” jelas M. Fahmi Hary Nugroho, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, yang memimpin sidang di ruang Cakra.
Pertimbangan yang memberatkan, Anggi pernah dihukum pada 2017 dalam kasus sama. Ia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan yang meringankan, selema persidangan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” kata Fahmi.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar. Dalam persidangan sebelumnya, Anggi yang dianggap melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah memvonis, Fahmi memberi kesempatan Anggi menanggapi. Dia menyatakan menerima hukuman. Seperti diketahui, sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, Anggi membeli 2000 butir pil dobel L dari Lukman (DPO). Per 1000 butir dihargai Rp 800 ribu. Total pil koplo diterima Anggi sebanyak 2.100 butir.
Pada 19 Agustus 2021, Anggi bertemu Adi Kuswanto di Dusun Besuk, Kecamatan Ngasem. Dia menjual sebanyak 100 ribu dobel L seharga Rp 180 ribu. Setelah transaksi, pada 24 Agustus 2021 Anggi ditangkap polisi. Petugas menyita 2.000 butir pil dobel L. (ara/ndr)