24.5 C
Kediri
Monday, March 27, 2023

Korban Tewas, Pemuda Asal Wates Divonis Delapan Bulan Penjara

- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Age Saputra, 26, terdakwa kasus kecelakaan, divonis delapan bulan penjara. Selain itu, laki-laki asal Desa Duwet, Kecamatan Wates ini harus membayar denda Rp 3 juta. Bila tidak dipenuhi, hukumannya ditambah satu bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas M. Fahmi Hary Nugroho, hakim ketua yang memimpin persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar. Pada persidangan Rabu (5/10), Age dituntut sepuluh bulan dan denda Rp  3 juta subsider dua bulan penjara. “Sebelum putusan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan,” ujar Fahmi yang didampingi hakim Evan Setiawan dan Quraisyiah.

Baca Juga :  Dua Sopir Tepergok Tak Pakai Masker di Jalan Kapten Tendean Kediri

Hal yang memberatkan, perbuatan Age meresahkan masyarakat dan menyebabkan Sumiati meninggal. Sedangkan yang meringankan, Age belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.

- Advertisement -

Usai pembacaan vonis, Fahmi memberi kesempatan Age menanggapi. Menjawab pertanyaan itu, tanda berpikir panjang Age langsung menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU. Menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, kecelakaan ini terjadi 14 April 2021. Bermula ketika motor GL B 6785 LX yang dikendarai Age melaju dari arah utara menuju Jalan Dusun Dambaan, Desa Padangan, Kayenkidul. Sampai lokasi kejadian, dari jarak 10 meter ia melihat Sumiati menyeberang dengan menuntun sepeda dari arah timur ke barat. Jarak telanjur dekat, motor Age tak bisa menghindar dan menabrak Sumiati. (ara/ndr)

Baca Juga :  Warga Mojoroto Temu Mayat Tinggal Tulang 

 

- Advertisement -

NGASEM, JP Radar Kediri– Age Saputra, 26, terdakwa kasus kecelakaan, divonis delapan bulan penjara. Selain itu, laki-laki asal Desa Duwet, Kecamatan Wates ini harus membayar denda Rp 3 juta. Bila tidak dipenuhi, hukumannya ditambah satu bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas M. Fahmi Hary Nugroho, hakim ketua yang memimpin persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Iskandar. Pada persidangan Rabu (5/10), Age dituntut sepuluh bulan dan denda Rp  3 juta subsider dua bulan penjara. “Sebelum putusan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan,” ujar Fahmi yang didampingi hakim Evan Setiawan dan Quraisyiah.

Baca Juga :  Tidak Pakai Helm Pelajar Asal Desa Bulu Tubruk Mobil Boks

Hal yang memberatkan, perbuatan Age meresahkan masyarakat dan menyebabkan Sumiati meninggal. Sedangkan yang meringankan, Age belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.

Usai pembacaan vonis, Fahmi memberi kesempatan Age menanggapi. Menjawab pertanyaan itu, tanda berpikir panjang Age langsung menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU. Menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, kecelakaan ini terjadi 14 April 2021. Bermula ketika motor GL B 6785 LX yang dikendarai Age melaju dari arah utara menuju Jalan Dusun Dambaan, Desa Padangan, Kayenkidul. Sampai lokasi kejadian, dari jarak 10 meter ia melihat Sumiati menyeberang dengan menuntun sepeda dari arah timur ke barat. Jarak telanjur dekat, motor Age tak bisa menghindar dan menabrak Sumiati. (ara/ndr)

Baca Juga :  Deflasi, Tak Melulu Kabar Menyenangkan

 

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru

/