GURAH, JP Radar Kediri – Ragil Yuliawan harus merasakan kehidupan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pria 25 tahun asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah ini divonis satu tahun penjara karena bersalah mengedarkan pil dobel L. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis lalu (9/10).
“Ragil Yuliawan Bin Wakirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi. Dengan ini terdakwa dipidana satu tahun penjara dengan denda Rp 1 juta,” terang hakim anggota Sri Haryanto membacakan surat putusan.
Dalam sidang yang berlangsung lima menit di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, terdakwa mengakui kesalahannya. Dia juga menerima putusan majelis hakim.
“Saya memakai obat itu agar kuat bekerja,” aku Ragil yang pernah bekerja di toko pertanian di hadapan hakim ketua Quraisyiyah.
Perbuatan itulah yang membuatnya harus mendekam di penjara. Sebelumnya, dia ditahan di Mapolres Kediri. Ini setelah petugas kepolisian berhasil meringkus Ragil di rumanya pada Jum’at siang (13/5).
Saat itu, polisi berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis pil dobel L dengan jumlah 91 butir dalam bungkus plastik warna hitam yang ditaruh di bawah meja dapur dan satu unit handphone (Hp) merek Realme di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa Ragil.