Sebanyak 455 Napi Lapas Kelas IIA di Kediri Diusulkan Dapat Remisi

KOTA, JP Radar Kediri- Sedikitnya 455 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Kediri diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran. Mereka yang menerima pengurangan masa tahanan itu dari berbagai perkara pidana.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kediri Syaiful Rochman mengatakan, yang diusulkan dapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan ketentuan berlaku. Usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari total 455 napi yang diusulkan, 344 merupakan napi pidana umum. Sedangkan 111 orang pidana khusus,” terangnya.
Menurut Syaiful, usulan remisi bervariasi. Dari 15 hari, satu bulan, dua bulan, menyesuaikan masa tahanan yang telah dijalani. Rinciannya, 103 orang diberi remisi 15 hari. Lalu, satu bulan untuk 322 napi, satu bulan 15 hari pada 29 napi, dan dua bulan pada satu napi. “Tidak ada yang mendapat remisi khusus (RK) II untuk Lebaran tahun ini,” ungkapnya.
Itu artinya tidak ada yang langsung bebas saat remisi Lebaran. Berbeda dengan tahun lalu, ada satu napi kasus pencurian yang bebas ketika diremisi Lebaran. Rata-rata yang diajukan terima remisi telah menjalani minimal 6 bulan dan dibuktikan tidak pernah melanggar peraturan selama di lapas.
Saat ini, Syaiful mengatakan, tengah menunggu surat keputusan (SK) pusat untuk diteruskan pada napi yang berhak dapat remisi. Rencananya bakal diumumkan usai salat Idul Fitri nanti. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.(ica/ndr)



