- Advertisement -
KOTA, JP Radar Kediri– MYP, 19, tersangka pembuang bayi di Sungai Kresek, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri segera disidang. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota melimpahkan tahap dua berkas perkaranya.
Kemarin, barang bukti serta tersangka MYP diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas tersebut, Kamis lalu (25/11) karena belum lengkap. Ternyata penyidik polresta mengebut kelengkapan berkas itu.
Dalam waktu seminggu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. “Dikembalikan lagi ke kami pada Kamis (2/12) oleh pihak penyidik kepolisian,” ujar Kasipidum Kejari Kota Kediri Hary Yohanes.
Setelah itu, Hary mengatakan, akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Kamis (9/12). Itu setelah JPU menyelesaikan penyusunan dakwaan. Selanjutnya akan ditetapkan jadwal sidang.
Kini MYP resmi menjadi tahanan Kejari Kota Kediri. Hary berharap, persidangan dilakukan secepatnya. “Tinggal menunggu penetapan saja, biasanya sekitar tiga hingga seminggu muncul jadwal sidang,” paparnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Kanitpidum Satreskrim Polres Kediri Kota Ipda Abdul Aziz mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka MYP bersama barang bukti ke kejari karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. “Setelah kami lengkapi berkas langsung dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik menjerat MYP dengan pasal 341 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak. Dia takut ketahuan melahirkan di luar nikah. Ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara. (ica/ndr)
KOTA, JP Radar Kediri– MYP, 19, tersangka pembuang bayi di Sungai Kresek, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri segera disidang. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota melimpahkan tahap dua berkas perkaranya.
Kemarin, barang bukti serta tersangka MYP diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas tersebut, Kamis lalu (25/11) karena belum lengkap. Ternyata penyidik polresta mengebut kelengkapan berkas itu.
Dalam waktu seminggu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. “Dikembalikan lagi ke kami pada Kamis (2/12) oleh pihak penyidik kepolisian,” ujar Kasipidum Kejari Kota Kediri Hary Yohanes.
Setelah itu, Hary mengatakan, akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Kamis (9/12). Itu setelah JPU menyelesaikan penyusunan dakwaan. Selanjutnya akan ditetapkan jadwal sidang.
Kini MYP resmi menjadi tahanan Kejari Kota Kediri. Hary berharap, persidangan dilakukan secepatnya. “Tinggal menunggu penetapan saja, biasanya sekitar tiga hingga seminggu muncul jadwal sidang,” paparnya.
Sementara itu, Kanitpidum Satreskrim Polres Kediri Kota Ipda Abdul Aziz mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka MYP bersama barang bukti ke kejari karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. “Setelah kami lengkapi berkas langsung dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik menjerat MYP dengan pasal 341 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak. Dia takut ketahuan melahirkan di luar nikah. Ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara. (ica/ndr)