KABUPATEN, JP Radar Kediri – Sikap tegas ditunjukkan polisi dari Polres Kediri. Mereka menembak tiga, dari lima orang, perampok spesialis nasabah bank yang selama ini jadi buron. Penembakan itu dilakukan, menurut polisi, karena para perampok yang hampir semuanya dari luar pulau itu, berusaha melarikan diri.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat tarik-tarikan dengan anggota,” terang Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo saat memimpin rilis kasus tersebut kemarin (7/12) di Mapolres Kediri.
Lima tersangka yang dipamerkan di hadapan awak media kemarin adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan pada 18 November. Korbannya adalah Rafika Ahsan Firdana, 23, warga Dusun Muning, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo. Ahsan jadi korban perampokan kelompok ini ketika melintas di dekat balai dusunnya. Uang sebanyak Rp 195 juta raib digondol perampok.
“Pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara mengempis ban dan pecah kaca pintu mobil milik korban menggunakan busi,” terang Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha.
Ahsan saat itu baru saja mengambil uang di BCA cabang Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu korban mengendarai Honda Jazz warna merah. Ternyata, kawanan perampok ini telah menguntit sejak korban keluar dari bank.
Ketika sampai di desanya, Ahsan berhenti di warung milik Sulistyowati. Lokasinya di dekat balai dusun. Ketika berada di warung itu korban diberitahu seseorang bahwa mobilnya dibobol orang.
“Selang 10 menit, korban ini diberi tahu oleh saksi bahwa mobilnya bahwa ada laki-laki yang mengambil plastik berisi uang,” imbuhnya.
Ketika Ahsan kembali ke mobil, kondisi kaca pintu sebelah kiri sudah pecah dan terbuka. Uang ratusan juta yang baru diambil di bank amblas tidak tersisa. Setelah dilakukan pengecekan, ban mobil bagian kiri dalam kondisi kempes karena ditusuk paku.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Mereka menelusuri arah kabur para tersangka. Polisi pun mendapat gambaran kawanan perampok ini. Mereka adalah yang biasa beroperasi di wilayah Kediri, Blitar, dan Tulungagung.
Penangkapan pelaku berlangsung di Gedangsewu, Pare Jumat (3/12). Sebelumnya, polisi membuntuti kawanan ini. Ketika merasa waktunya pas, aparat langsung melakukan penangkapan.
Hanya, para perampok sempat melakukan perlawanan. Seorang tersangka berusaha kabur ketika hendak dipegang petugas. Akibatnya, salah seorang anggota polisi sempat terseret. Polisi segera menembak kaki para tersangka.
“Mereka semua sama-sama residivis. Ada yang sudah sebanyak tiga kali dan dua kali (dipenjara),” ujar Rizkika.
Kelima tersangka semuanya berasal dari luar pulau, dari Sumatera. Mereka adalah Hamid Nur, 34, warga Desa Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat; Tabroni A Baihaki, 40, warga Desa Pengalehan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau; Mahmud, 42, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan; Ari Gunawan, 47, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang dan Nurhadi, 24, warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten, OKI, Sumatera Selatan.
Tiga pelaku yang ditembak polisi adalah Ari, Hamid, dan Tabroni. Saat berjalan dari sel tahanan ke tempat rilis ketiganya kesulitan berjalan. Hamid misalnya, sampai harus digendong oleh teman penjahatnya menuju lokasi jumpa pers.
Rizkika menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, kelima pelaku sudah menjalankan aksinya di Tulungagung, Kediri, Blitar, Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Modusnya, mereka mendatangi bank di siang hari ketika hendak tutup. Salah seorang pelaku masuk bank selama 5 hingga 20 menit untuk mencari korban. Yaitu nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar.
Ari, salah seorang pelaku, mengaku telah berdiam di Kediri selama satu bulan. Selama di Kediri dia mengontrak rumah. Menurutnya, uang hasil jarahan dibagi rata dengan empat temannya. “Saya dapat Rp 10 juta, itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarga,” akunya.
Selain uang tunai milik Ahsan, barang yang dijadikan bukti adalah tiga sepeda motor, dan delapan gawai. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (ara/fud)