- Advertisement -
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bagus Setyo Nugroho divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk kemarin. Majelis hakim yang diketuai Jamuji memutuskan Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Karena Bagus telah menggelapkan mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU atas nama Asih Suyanto milik Mochammad Burhannul Karim, warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jamuji membacakan pertimbangan meringankan vonis untuk Bagus.
Sedangkan, hal yang memberatkan, Jamuji menganggap Bagus tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit-belit saat di persidangan,” imbuh Jamuji.
Atas putusan tersebut, Bagus yang mengikuti sidang secara online memutuskan untuk pikir-pikir. Hal tersebut juga disampaikan Imam Ghozali, penasihat hukum Bagus. Dia memilih pikir-pikir karena keputusan dua tahun penjara itu sangat memberatkan kliennya. “Mobil Pajero tersebut tidak pernah digelapkan. Mobil itu tidak dijual atau digadaikan tetapi dirawat klien kami. Jadi, tidak pas jika klien kami dijerat pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Kasus ini, menurut Imam, lebih tepat di persidangan perdata. Karena itu, pihaknya akan membahas masalah ini dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, JPU Roy Ardiyan Nur Cahya juga memilih pikir-pikir. Karena putusan majelis hakim lebih ringan setengah tahun dari tuntutan JPU. “Jika terdakwa banding maka kami akan banding,” tandasnya.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bagus Setyo Nugroho divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk kemarin. Majelis hakim yang diketuai Jamuji memutuskan Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Karena Bagus telah menggelapkan mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU atas nama Asih Suyanto milik Mochammad Burhannul Karim, warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jamuji membacakan pertimbangan meringankan vonis untuk Bagus.
Sedangkan, hal yang memberatkan, Jamuji menganggap Bagus tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa berbelit-belit saat di persidangan,” imbuh Jamuji.
Atas putusan tersebut, Bagus yang mengikuti sidang secara online memutuskan untuk pikir-pikir. Hal tersebut juga disampaikan Imam Ghozali, penasihat hukum Bagus. Dia memilih pikir-pikir karena keputusan dua tahun penjara itu sangat memberatkan kliennya. “Mobil Pajero tersebut tidak pernah digelapkan. Mobil itu tidak dijual atau digadaikan tetapi dirawat klien kami. Jadi, tidak pas jika klien kami dijerat pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Kasus ini, menurut Imam, lebih tepat di persidangan perdata. Karena itu, pihaknya akan membahas masalah ini dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, JPU Roy Ardiyan Nur Cahya juga memilih pikir-pikir. Karena putusan majelis hakim lebih ringan setengah tahun dari tuntutan JPU. “Jika terdakwa banding maka kami akan banding,” tandasnya.