22.5 C
Kediri
Sunday, May 28, 2023

Polisi Hanya Sebut Satu Korban Pencabulan

KOTA, JP Radar Kediri – Akhirnya, tindakan pencabulan yang dilakukan pelatih jaranan berinisial YA, 22, dibeber oleh kepolisian. Hanya, dalam pers release yang berlangsung di Mapolresta Kediri itu, korban pencabulan disebut hanya satu orang. Sementara enam bocah lain yang sebelumnya santer disebut juga menjadi korban hanya disebut sebagai saksi.

Rilis kasus pencabulan itu dilakukan polisi bersamaan dengan banyak kasus lain. Termasuk pula satu kasus persetubuhan di bawah umur yang menyeret pelatih basket berinisial ADH, 45, sebagai terdakwa. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena korbanya masih bersekolah di SMP negeri.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana.

Dalam rilis itu, Tomy menjelaskan bahwa YA, asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, melakukan pencabulan terhadap DF, 12 sebanyak tiga kali.Yang pertama terjadi pada 18 Desember 2022 di sanggar jaranan yang ada di Kecamatan Mojoroto. Ironisnya, pada aksi bejat pertamanya itu dia melakukannya di hadapan beberapa bocah dan merekamnya.

Aksi kedua berlangsung di bulan yang sama. Namun, YA tidak ingat waktunya. Hanya, dia mengajak korbannya ke rumah dengan alasan ambil jaket karena hendak ke mall. Di rumah itu DF kembali dicabuli.  Sedangkan aksi ketiga berlangsung 31 Desember 2022, juga di rumah pelaku.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Desa Lain di Sukomoro

Menurut polisi, YA melakukan pencabulan dengan memegangi kemaluan korban. Dia juga memasukkan alat vital korban itu ke mulutnya. Menurut polisi, motif pelaku adalah melampiaskan nafsu.

Bagaimana dengan korban yang katanya mencapai tujuh orang? Tomy berdalih bahwa yang melapor saat ini hanya satu orang.

Apakah YA punya kelainan? Atau dia juga pernah jadi korban pencabulan? Perwira berpangkat tiga balok ini mengatakan masih melakukan pendalaman. “Nanti akan kami pertimbangan perlu diperiksa psikolog atau tidak,” ujarnya.

Sementara, pelatih basket ADH-berdasar informasi awal inisialnya adalah JK-melakukan persetubuhan pada anak didiknya. Menurut Tomy, awalnya ADH mengajak korban jalan-jalan. Keduanya mendatangi movie box di Kota Kediri. Di tempat itulah pelaku menyetubuhi Bunga-untuk menyebut nama korban-yang berusia 14 tahun itu.

Sang pelatih basket diringkus polisi di rumahnya, Januari 2023. Setelah keluarga Bunga melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara itu, rilis kemarin juga untuk beberapa kasus lain. Dipimpin oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, total kasus yang dirilis sebanyak enam kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Baca Juga :  Satu Dukuh Bisa Alami Kegelapan, Ini Sebabnya

 

Di antaranya adalah kasus tipu gelap dengan tersangka J, 37, dan wanita bernama H, yang keduanya warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu mobil Toyota Avanza. Kemudian ada juga tindak pidana curat dengna TKP halaman Toko Tanti Snack di Desa Jabon Kecamatan Banyakan. Dari kasus ini petugas mengamankan dua tersangka. Yakni MS, 25 warga Kecamatan Banyakan serta YM, 30 warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Barang buktinya BPKB dan STNK serta uang tunai Rp 20 ribu.

Kemudian ada kasus penjualan pupuk yang tidak terdaftar. Kasus barang tanpa SNI ini memiliki tiga tersangka. Yakni SGT, 36 warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF, 32 warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, SF, 34, warga Mantup, Kabupaten Lamongan. Barang buktinya bukti 3,3 ton pupuk NPK merek Mahkota Sawit dan mobil pikap Isuzu Panther.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

KOTA, JP Radar Kediri – Akhirnya, tindakan pencabulan yang dilakukan pelatih jaranan berinisial YA, 22, dibeber oleh kepolisian. Hanya, dalam pers release yang berlangsung di Mapolresta Kediri itu, korban pencabulan disebut hanya satu orang. Sementara enam bocah lain yang sebelumnya santer disebut juga menjadi korban hanya disebut sebagai saksi.

Rilis kasus pencabulan itu dilakukan polisi bersamaan dengan banyak kasus lain. Termasuk pula satu kasus persetubuhan di bawah umur yang menyeret pelatih basket berinisial ADH, 45, sebagai terdakwa. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena korbanya masih bersekolah di SMP negeri.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana.

Dalam rilis itu, Tomy menjelaskan bahwa YA, asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, melakukan pencabulan terhadap DF, 12 sebanyak tiga kali.Yang pertama terjadi pada 18 Desember 2022 di sanggar jaranan yang ada di Kecamatan Mojoroto. Ironisnya, pada aksi bejat pertamanya itu dia melakukannya di hadapan beberapa bocah dan merekamnya.

Aksi kedua berlangsung di bulan yang sama. Namun, YA tidak ingat waktunya. Hanya, dia mengajak korbannya ke rumah dengan alasan ambil jaket karena hendak ke mall. Di rumah itu DF kembali dicabuli.  Sedangkan aksi ketiga berlangsung 31 Desember 2022, juga di rumah pelaku.

Baca Juga :  Sumadianto Raih Penghargaan A Leader with An Excellent Reputation

Menurut polisi, YA melakukan pencabulan dengan memegangi kemaluan korban. Dia juga memasukkan alat vital korban itu ke mulutnya. Menurut polisi, motif pelaku adalah melampiaskan nafsu.

Bagaimana dengan korban yang katanya mencapai tujuh orang? Tomy berdalih bahwa yang melapor saat ini hanya satu orang.

Apakah YA punya kelainan? Atau dia juga pernah jadi korban pencabulan? Perwira berpangkat tiga balok ini mengatakan masih melakukan pendalaman. “Nanti akan kami pertimbangan perlu diperiksa psikolog atau tidak,” ujarnya.

Sementara, pelatih basket ADH-berdasar informasi awal inisialnya adalah JK-melakukan persetubuhan pada anak didiknya. Menurut Tomy, awalnya ADH mengajak korban jalan-jalan. Keduanya mendatangi movie box di Kota Kediri. Di tempat itulah pelaku menyetubuhi Bunga-untuk menyebut nama korban-yang berusia 14 tahun itu.

Sang pelatih basket diringkus polisi di rumahnya, Januari 2023. Setelah keluarga Bunga melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara itu, rilis kemarin juga untuk beberapa kasus lain. Dipimpin oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, total kasus yang dirilis sebanyak enam kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Baca Juga :  Dinas Sosial Akan Tangani Kerusakan Ngadiluwih

 

Di antaranya adalah kasus tipu gelap dengan tersangka J, 37, dan wanita bernama H, yang keduanya warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu mobil Toyota Avanza. Kemudian ada juga tindak pidana curat dengna TKP halaman Toko Tanti Snack di Desa Jabon Kecamatan Banyakan. Dari kasus ini petugas mengamankan dua tersangka. Yakni MS, 25 warga Kecamatan Banyakan serta YM, 30 warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Barang buktinya BPKB dan STNK serta uang tunai Rp 20 ribu.

Kemudian ada kasus penjualan pupuk yang tidak terdaftar. Kasus barang tanpa SNI ini memiliki tiga tersangka. Yakni SGT, 36 warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF, 32 warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, SF, 34, warga Mantup, Kabupaten Lamongan. Barang buktinya bukti 3,3 ton pupuk NPK merek Mahkota Sawit dan mobil pikap Isuzu Panther.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Habibaham Anisa Muktiara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/