KOTA, JP Radar Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengosongkan rumah milik Ida Riyani, terpidana dalam kasus Korupsi BPR Kota Kediri. Rumah yang dikosongkan itu berada di Desa Tulungrejo, Pare, Kabupaten Kediri. Luasnya 368 meter persegi.
Pengosongan dilakukan karena Ida tak mampu membayar ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya. Yaitu tidak membayar kredit pinjaman di BPR Kota Kediri sejak 2016.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan eksekusi dimulai pukul 10.00 sampai 12.00 kemarin. Kegiatan eksekusi dan pengosongan rumah tersebut sudah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID. SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021, yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Ida Royani ini terjadi pada 2016 lalu. Yang bersangkutan mengajukan pinjaman keredit modal usaha senilai Rp 600 juta kepada BPR Kota Kediri.
“Kami melakukan pengosongan rumah milik terpidana. Karena saat melakukan pinjaman, sertifikat tanah bangunan seluas 368 meter persegi itu jadi jaminannya,” terangnya.
Menurutnya, Ida hanya mengem balikan kerugian sebesar Rp 5 juta. Sehingga Kejari terpaksa melakukan eksekusi pada rumah yang dijadikan jaminan itu.
Eksekusi disaksikan oleh kedua anak Ida. Juga oleh ketua RT setempat dan beberapa warga. Tidak ada peno lakan yang terjadi. Sebab, tim Kejari sudah beberapa kali melayangkan pemberitahuan kepada Ida maupun anggota keluarganya.
Barang-barang yang berada dalam rumah Ida dipindahkan ke rumah satunya yang juga milik terpidana 4,6 tahun itu. Setelah itu petugas memasang kejaksaan line agar tidak ada yang keluar masuk atau melintas di tanah dan bangunan itu. Jaksa dari tim Pidsus Kejari Kota Kediri juga memasang banner bertuliskan “Tanah dan Ba ngunan ini telah dirampas untuk dilelang Kejaksaan Negeri Kota Kediri, terhadap rumah Ida Riyani, seluas 368 M2”.
“Rumahnya ini ada dua tapi berdampingan, namun yang jadi jaminan hanya satu rumah itu,” imbuh Harry.
Jaksa asal Sumatera ini menambahkan bahwa langkah selanjutnya setelah eksekusi adalah menunggu tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lembaga tersebut yang akan melakukan transaksi pelelangan.
Ida terjerat kasus korupsi karena pinjaman yang dilakukan tidak digunakan sebagaimana mestinya seperti tujuan kredit. Tetapi digunakan terpidana untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare. Kemudian, sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari.