Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pembacok di Mojoroto Kota Kediri Menangis Divonis 8 Bulan

Hilda Nurmala Risani

MENANGIS: Dua terdakwa kasus pembacokan usai mendengarkan putusan hakim di PN Kota Kediri.
MENANGIS: Dua terdakwa kasus pembacokan usai mendengarkan putusan hakim di PN Kota Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus pembacokan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kembali digelar kemarin. Dua terdakwa yakni SFK, 16, dan MRT, 16, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum. 


Advertisement

Kedua terdakwa divonis bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Alfan menghukum keduanya dengan pidana penjara selama delapan bulan pidana penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dari hukuman jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dua bulan. Hakim Alfan memberi korting hukuman selama setengah tahun (enam bulan) dari tuntutan jaksa.  

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban terluka. Dan harus mendapat delapan jahitan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa masih berstatus pelajar dan belum pernah menjalani hukuman. 

Advertisement

Putusan hakim di ruang sidang anak itu membuat terdakwa SFK dan MRT tak bisa membendung air matanya. Keduanya menangis usai mendapat vonis dari hakim. 

Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, jaksa Ichwan Kabalmay mengaku telah menerima putusan hakim tersebut. “Kami terima,” ujarnya. Dia meyakini, vonis tersebut telah membuat kedua terdakwa jera. 

Hal yang sama juga diutarakan penasihat hukum (PH) terdakwa, Rini Puspitasari. Dia mengatakan, kliennya juga menerima putusan tersebut. “Terdakwa menerima putusan hakim,” terangnya saat ditemui usai persidangan.

Advertisement

Rini berharap, kliennya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani hukuman di LPKA Blitar. “Kemungkinan masa menjalani hukuman tidak sampai tujuh bulan. Di sana (LPKA Blitar, Red) terdakwa bisa mendapat haknya sebagai anak dan pelajar,” pungkasnya.

Pantauan koran ini, sidang berlangsung sejak pukul 10.50. Persidangan berlangsung secara tertutup selama 10 menit. Kedua terdakwa pun tampak menunduk saat keluar persidangan. Begitu keduanya keluar bersama orang tua, mereka menangis tersedu-sedu. 

Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pukul 03.00 pagi.

Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh resmob Polres Kediri Kota. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang. Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK, 16, berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban. Sedangkan MRT, 16, membacok korban dengan sajam celurit satu kali mengenai pinggang korban. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Korban Perampokan Emas Minta Pelaku  Dapat Hukuman Berat, Ini Yang Masih Dilakukan Polisi!

Korban Perampokan Emas Minta Pelaku Dapat Hukuman Berat, Ini Yang Masih Dilakukan Polisi!

Kasus perampokan dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD) perhiasan emas di Perumahan Mojoroto Indah, Kota Kediri, terus menjadi perhatian publik.

 Pasutri Asal Gurah yang Tangkap Perampok Emas, Jatuhkan Pelaku, Sempat Dikira Tabrak Lari

Pasutri Asal Gurah yang Tangkap Perampok Emas, Jatuhkan Pelaku, Sempat Dikira Tabrak Lari

Fanny tak menduga bila transaksi istrinya sore itu berujung masalah. Emas batangan yang mereka jual dibawa lari calon pembeli.

Teman Berujung Jadi Selingkuhan

Teman Berujung Jadi Selingkuhan

Pertemanan setelah menikah antara perempuan dan laki-laki tidak pernah benar adanya. Sebab secara tidak langsung pasti akan melibatkan perasaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer