“Mudah dicari karena kebanyakan di pinggir jalan.” Kalimat itu adalah jawaban ketika warga ditanya mengapa senang mengunjungi angkringan. Seperti yang diucapkan oleh Violita Argareta ini. Saat itu mahasiswa salah satu PTS di Kediri tengan menikmati makanan di salah satu angkringan Jalan Pattimura.
Mahasiswa asal Banyuwangi ini juga menganggap angkringan adalah sesuatu yang menarik. Kekinian tapi masih menampakkan unsur tradisional. Menunya juga sederhana dan terjangkau kantong.
Rata-rata, pengunjung memang mengutamakan suasana santai saat menghabiskan malam. Mereka bisa lesehan di tikar dan bercengkerama hingga malam. Warga yang ditemui juga datang dari berbagai kalangan.
Namun, yang perlu jadi perhatian adalah ketertiban. Pemkot Kediri memang memberi kelonggaran. Dengan catatan mereka berjualan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2015. Jika melanggar satpol PP akan melakukan tindakan.
“Yang berjualan di luar jadwal yang ditentukan tentu kami beri peringatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono melalui Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Sentot Atmadi Wahyudi.
Menurutnya, perwali dibuat untuk kepentingan bersama. Bila di Jalan Dhoho waktu berjualan mulai pukul 21.00 hingga 07.00 esok harinya, maka di Jl Pattimura waktunya mulai 17.00 hingga 24.00. “Kalau sudah habis jam operasionalnya harus steril, baik PKL maupun rombongnya,” tegasnya.
Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira
“Mudah dicari karena kebanyakan di pinggir jalan.” Kalimat itu adalah jawaban ketika warga ditanya mengapa senang mengunjungi angkringan. Seperti yang diucapkan oleh Violita Argareta ini. Saat itu mahasiswa salah satu PTS di Kediri tengan menikmati makanan di salah satu angkringan Jalan Pattimura.
Mahasiswa asal Banyuwangi ini juga menganggap angkringan adalah sesuatu yang menarik. Kekinian tapi masih menampakkan unsur tradisional. Menunya juga sederhana dan terjangkau kantong.
Rata-rata, pengunjung memang mengutamakan suasana santai saat menghabiskan malam. Mereka bisa lesehan di tikar dan bercengkerama hingga malam. Warga yang ditemui juga datang dari berbagai kalangan.
Namun, yang perlu jadi perhatian adalah ketertiban. Pemkot Kediri memang memberi kelonggaran. Dengan catatan mereka berjualan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2015. Jika melanggar satpol PP akan melakukan tindakan.
“Yang berjualan di luar jadwal yang ditentukan tentu kami beri peringatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono melalui Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Sentot Atmadi Wahyudi.
Menurutnya, perwali dibuat untuk kepentingan bersama. Bila di Jalan Dhoho waktu berjualan mulai pukul 21.00 hingga 07.00 esok harinya, maka di Jl Pattimura waktunya mulai 17.00 hingga 24.00. “Kalau sudah habis jam operasionalnya harus steril, baik PKL maupun rombongnya,” tegasnya.
Reporter: Ilmidza Amalia Nadzira