Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Biaya Penarikan Uang di Mesin ATM

adi nugroho • Jumat, 9 Juli 2021 | 22:45 WIB
biaya-penarikan-uang-di-mesin-atm
biaya-penarikan-uang-di-mesin-atm



Sejumlah bank menerapkan kebijakan menarik biaya pada nasabah yang mengambil uang di mesin ATM. Padahal, yang diambil adalah uangnya sendiri yang ditabung di bank tersebut. Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? (Binti, 085735372xxx)



-----------------------------



Jawaban:




Bank adalah lembaga yang menawarkan jasa kepada para nasabahnya. Berbagai tawaran diberikan dalam rangka memberi kemudahan kepada para nasabah dalam memenuhi kebutuhannya. Bank saling bersaing berinovasi untuk menawarkan produk yang bisa ditawarkan kepada masyarakat. Produk yang ditawarkan oleh bank di antaranya mengharap pengembalian jasa dari para pengguna produk tersebut.



ATM adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank untuk mempermudah nasabah mengambil dan menyetorkan uang yang dititipkan ke bank.  Dengan jasa tersebut, pihak bank meminta upah jasa kepada pengguna jasa tersebut. Direalisasikan dalam bentuk uang administrasi. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam naskah perjanjian yang disepakati pihak nasabah dan bank ketika menerbitkan kartu ATM.



Dalam hukum Islam, hal semacam ini masuk perjanjian sewa jasa atau ijarah ‘ala al- amal.  Yaitu perjanjian untuk memberikan manfaat jasa sesuatu yang mubah pada jangka waktu tertentu dengan adanya iwadh (uang ganti) atau ujrah (upah).  Perjanjian semacam ini diperbolehkan asalkan tidak ada unsur gharar (tipu daya/ketidakjelasan), unsur riba (penambahan yang diperjanjikan dan menimbulkan kezaliman pada salah satu pihak), dan unsur maysir (spekulasi atau untung-untungan).



Meski uang yang diambil di ATM adalah uangnya sendiri, sebenarnya nasabah telah terlibat perjanjian menitipkan uang kepada bank. Proses pengambilan uang yang dititipkan kepada bank, diatur oleh bank dengan suatu prosedur tertentu dalam rangka menjaga kepercayaan dan memberikan keamanan kepada nasabah.



ATM adalah satu jasa yang ditawarkan kepada nasabah untuk memudahkan pengambilan dan penyetoran uang. Namun, bank membebankan biaya administrasi/upah atas jasa yang ditawarkan tersebut. (Dr Muhammad Muhaimin M Ag, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Kediri)



 



Editor : adi nugroho
#islam #iain kediri