Hari-hari ini, sedang berlangsung sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan modus rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri, yang melibatkan seorang kepala desa.
Kasus ini menjadi bagian dari kasus-kasus korupsi di tingkat desa, yang melibatkan perangkat desa, yang secara nasional angkanya meningkat cukup tajam.
Mengutip data gabungan yang diriilis oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Kejaksaan Agung, dalam tiga tahun terakhir, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa atau sektor desa meningkat cukup tajam.
Tahun 2023, jumlah kasusnya 184 - 187. Tahun 2024 meningkat menjadi 275 kasus. Dan pada 2025, hingga September, sudah naik menjadi 489 kasus.
Data tersebut menunjukkan, rata-rata ratusan kepala desa setiap tahun terjerat kasus korupsi. Dan tahun 2025 terjadi lonjakan tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Bagaimana kasus korupsi di desa ini bisa dijelaskan? Bagaimana pula dampaknya, jika “budaya” korupsi masih menggejala di tingkat pemerintahan desa?
Saya ingin berangkat dari kasus di Kabupaten Kediri, yakni dugaan korupsi dengan modus rekayasa rekrutmen perangkat desa yang terjadi pada 2023. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Tapi ini adalah refleksi dari persoalan yang lebih mendasar, yakni: rapuhnya tata kelola pemerintahan desa, dan lemahnya sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di tingkat paling bawah struktur pemerintahan.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diposisikan sebagai entitas otonom dengan kewenangan besar dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan. Ternyata, dengan kewenangannya itu, dalam perkembangannya cukup rentan menjadi ruang praktik “patrimonialisme” dan “klientelisme”.
Patrimonialisme adalah sistem kekuasaan, dimana seorang pemimpin memperlakukan jabatan publik sebagai milik pribadi. Sehingga batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Max Weber dalam teori tentang tipe-tipe kekuasaan. Di antara ciri-ciri Patrimonialisme: kekuasaan bersifat personal; jabatan melekat pada individu dan bukan pada sistem atau institusi; loyalitas lebih penting daripada kompetensi, sehingga orang dipilih karena kedekatan, bukan kemampuan; dan sumber daya publik digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini karena tidak ada batas yang jelas, antara uang negara dan uang pribadi.
Dampak dari praktik Patrimonialisme ini, selain menghancurkan sistem merit (kompetensi tidak dihargai), menurunkan kualitas pelayanan publik, juga membuka ruang korupsi.
Sedangkan “praktik klientelisme” adalah hubungan timbal balik (transaksional) antara pihak yang memiliki kekuasaan (patron) dengan pihak yang membutuhkan (klien). Patron yang memberi jabatan, uang dan fasilitas. Klien memberi dukungan, loyalitas, atau suara politik. Hubungan ini bersifat tidak formal, personal, dan penuh transaksi kepentingan. Dan biasanya terjadi dalam konteks politik dan kekuasaan.
Jadi, klientelisme itu seperti hubungan balas budi. Ada transaksi di sini. Dampak dari praktik ini, akan melahirkan politik uang (money politics). Juga menjadikan jabatan sebagai alat transaksi. Mendorong korupsi sistemik dan juga menghilangkan profesionalisme.
Dalam banyak kasus, termasuk kasus rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, praktik patrimonialisme dilakukan oleh oknum kepala desa, dimana mereka merasa punya hak atas jabatan yang disandangnya. Selanjutnya, jabatan tersebut “dijual” atau diberikan kepada pihak yang mendukung (klientelisme). Sehingga muncul kombinasi: kekuasaan personal digabung dengan transaksi kepentingan, maka akan memicu terjadinya korupsi struktural.
Ketika kasus korupsi di tingkat desa semakin merajalela, maka setidaknya akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan budaya. Dari aspek sosial, kasus korupsi akan berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Menurut Teori “Social Capital” yang dicetuskan oleh Robert Putnam, kepercayaan adalah modal sosial utama dalam membangun masyarakat yang sehat. Ketika praktik korupsi terjadi secara terang-terangan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Juga muncul apatisme dan ketidakpedulian terhadap kebijakan publik.
Dari aspek ekonomi, kasus korupsi memicu inefisiensi dan kebocoran anggaran desa. Dampak yang muncul tidak hanya pada individu, tetapi juga pada tata kelola keuangan desa. Perangkat desa yang tidak kompeten, berpotensi mengelola anggaran secara tidak efektif. Padahal, desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui program Dana Desa. Ketika SDM yang mengelola tidak berkualitas, maka yang terjadi adalah inefisiensi struktural.
Dari aspek budaya, ketika kasus korupsi semakin merajalela, dan hukuman yang diberikan terhadap para pelaku tidak mampu menimbulkan efek jera, maka berpotensi munculnya “normalisasi korupsi”. Jika ini terjadi, sungguh berbahaya. Akan terjadi pergeseran nilai-nilai. Dari integritas, bergeser menjadi pragmatisme. Dari kejujuran menjadi transaksional. Dan dari pelayanan menjadi kekuasaan.
Dalam perspektif “Cultural Theory of Corruption”, korupsi bukan hanya tindakan individu. Tetapi bisa menjadi budaya organisasi jika dibiarkan. Jika ini terjadi, maka desa bukan lagi menjadi ruang pendidikan sosial yang sehat. Tetapi justeru menjadi tempat reproduksi perilaku menyimpang.
Korupsi di desa, bukan lagi sekadar penyimpangan. Tetapi, alarm keras bahwa kekuasaan telah disalahpahami sebagai hak, bukan amanah. Ketika jabatan bisa dibeli, maka keadilan tak lagi punya tempat. Dan jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang kita wariskan kepada generasi mendatang bukanlah pembangunan, melainkan sistem yang mengajarkan bahwa uang lebih berharga daripada integritas.
Desa adalah titik awal peradaban. Jika ia dikelola dengan jujur, maka bangsa ini akan kuat dari akarnya. Namun jika ia dibiarkan terjerat dalam praktik korupsi, maka kita sedang menanam krisis untuk masa depan. Saatnya membangun desa bukan hanya dengan dana, tetapi dengan integritas. Karena tanpa itu, pembangunan hanyalah ilusi. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Shinta Nurma Ababil