Keinginan para jemaah asal Kediri dan sekitarnya, untuk bisa berangkat umrah melalui Bandara Dhoho, rupanya masih belum bisa diwujudkan. Ratusan jemaah yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang sudah tiba di Kediri, yang semula direncanakan terbang ke Jeddah melalui Bandara Dhoho, akhirnya mereka terbang ke Jeddah melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (baca Radar Kediri, 6/3/25).
Apakah dalam hal ini pihak Bandara Dhoho belum siap memberangkatkan para jemaah umrah tersebut? Dari informasi yang dihimpun, sebetulnya pihak Bandara Dhoho siap-siap saja. Dalam hal regulasi, Bandara Dhoho sudah mengantongi izin melakukan penerbangan internasional sejak 25 November 2024, melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 146/2024.
Turunnya izin ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Kediri. Intinya, Pemkab Kediri siap memberikan dukungan apa pun demi terwujudnya rencana pemberangkatan jemaah umrah dari Bandara Dhoho.
Setelah beberapa kali melakukan koordinasi antara pihak Pemkab Kediri dan para stakeholder di Bandara Dhoho, disepakati untuk penerbangan umrah perdana itu dilaksanakan pada 2 Maret lalu dengan menggunakan Maskapai Citilink.
Namun, ternyata batal. Ironisnya, para jamaah sudah kadung datang ke Kediri sejak Sabtu pekan lalu (1/3/25).
Begitu jadwal penerbangan yang direncanakan pada 2 Maret batal, penerbangan disepakati untuk mundur pada 6 Maret-nya. Lagi-lagi batal. Dan ternyata penyebabnya karena penerbangan dari Bandara Dhoho-Jeddah belum mendapatkan slot.
Akhirnya, para jemaah yang sudah kadung beberapa hari berada di Kediri itu, diberangkatkan ke Jeddah melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saya membayangkan, betapa kecewanya ratusan jemaah umrah tersebut. Mereka sudah kadung datang ke Kediri sejak Sabtu pekan lalu (1/3).
Berharap keesokan harinya sudah terbang ke Jeddah melalui Bandara Dhoho. Tapi, yang terjadi, batal berangkat dari Kediri. Harus menunggu beberapa hari. Itu pun akhirnya ke Jakarta dulu, baru ke Jeddah.
Cerita ini kembali menunjukkan, bahwa betapa masih lemahnya pola perencanaan terhadap sebuah kebijakan dari aparat pembuat kebijakan kita.
Mengapa soal tidak adanya slot penerbangan dari Kediri-Jeddah, tidak diketahui atau diantisipasi sejak awal? Jika saja hal ini diketahui dan diantisipasi sejak awal, tentu tidak akan sampai bikin ratusan jamaah tadi harus berhari-hari menunggu di Kediri.
Jika memang belum bisa mengupayakan adanya slot penerbangan internasional dari Kediri, mengapa saat itu sudah berani memutuskan akan menerbangkan jemaah umrah pada 2 Maret?
Rencana menerbangkan jemaah umrah dari Bandara Dhoho Kediri, adalah sebuah kebijakan. William N. Dunn dalam bukunya “Public Policy Analysis: An Introduction” menyebutkan, ada enam alur yang harus dilakukan, jika ingin sebuah kebijakan terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan:
Pertama, penyusunan agenda. Pada tahap ini, dilakukan identifikasi masalah yang membutuhkan intervensi kebijakan. Selanjutnya, para stakeholder yang terlibat dan pembuat kebijakan menentukan prioritas masalah yang akan dimasukkan ke dalam agenda kebijakan.
Kedua, formulasi kebijakan. Pada tahap ini mengembangkan berbagai opsi kebijakan sebagai alternatif. Juga menganalisa dampak, biaya, dan manfaat dari setiap alternatif itu.
Ketiga, adopsi kebijakan. Yakni kebijakan yang telah dirumuskan dibahas dan disetujui oleh otoritas yang berwenang. Proses ini mungkin melibatkan negosiasi, lobi, dan kompromi antar-stakeholder.
Keempat, implementasi kebijakan. Pada tahapan ini kebijakan dioperasionalkan melalui program, proyek, atau regulasi. Juga melibatkan koordinasi antar-stakeholder, alokasi sumber daya dan monitoring.
Kelima, evaluasi kebijakan. Yakni mengumpulkan data dan informasi tentang hasil kebijakan. Selain itu juga menganalisa apakah kebijakan mencapai tujuan yang diharapkan atau tidak. Selanjutnya, memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penghentian kebijakan.
Keenam, penghentian atau revisi kebijakan. Jika kebijakan dinilai tidak efektif, kebijakan tersebut dapat dihentikan. Jika diperlukan perbaikan, kebijakan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
Jika mengacu pada alur pembuatan kebijakan menurut Dunn tersebut, seringkali kebijakan publik gagal dilaksanakan di Indonesia karena lemah di nomor 1, 2 dan 3.
Yakni, lemah dalam proses mengidentifikasi dan merumuskan masalah, lemah dalam mengembangkan berbagai opsi kebijakan yang sifatnya antisipatif, dan lemah dalam proses negosiasi dan kompromi.
Dalam kasus batalnya jemaah umrah terbang dari Bandara Dhoho ke Jeddah ini, menurut saya, juga lemah pada tahapan “penyusunan agenda” (alur nomor 1), “formulasi kebijakan” (alur nomor 2) dan “adopsi kebijakan (alur nomor 3).
Nah, karena kebijakan memberangkatkan jemaah umrah dari Bandara Dhoho ke Jeddah ini gagal dieksekusi, maka dapat dilakukan alur nomor lima, yakni “evaluasi kebijakan”. Dalam hal ini, data dan informasi seputar penyebab batalnya kebijakan tersebut harus dikumpulkan, lalu dianalisa.
Misalnya, dikumpulkan informasi selengkap-lengkapnya terkait prosedur pemberangkatan jemaah umrah. Bisa mencari informasi ke Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Juanda, dimana di kedua bandara itu jemaah umrah bisa langsung diberangkatkan ke Arab Saudi.
Juga mencari informasi selengkap-lengkapnya dari otoritas bandara dan pihak maskapai.
Selanjutnya berbagai informasi tersebut dianalisa, lalu disusun berbagai alternatif sebagai upaya antisipatif. Pada akhirnya harus bisa menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan.
Semoga, jika nanti direncanakan lagi penerbangan dari Bandara Dhoho ke Jeddah, tidak batal lagi. Hanya keledai yang jatuh dua kali di lubang yang sama. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah