
Andai saja PT Gudang Garam tidak membangun bandara. Dan andai saja tidak ada rencana membangun jalan tol Kediri-Tulungagung. Mungkin Kota Kediri tidak akan punya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang berkonsep zero waste. Menurut rencana, TPA yang baru itu akan dibangun di barat TPA lama dengan luas 2,6 hektare.
Selama ini, Kota Kediri punya tiga TPA di lereng Gunung Klotok. Terletak satu kompleks. Dua di antaranya terkena dampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung. Yaitu TPA 1 dan TPA 3.
Ketiga TPA itu memang sudah harusnya diperluas. Diperkirakan, daya tampungnya terhadap sampah hanya sampai mampu pada akhir 2024. Sebab, produksi sampah di Kota Kediri saat ini sudah mencapai 140 ton per hari. Di ketiga TPA itu, masih menggunakan pola pengolahan sampah yang lama, yakni “sanitary landfill”. Yakni sampah hanya diratakan dan ditimbun. Makanya, sangat dibutuhkan TPA baru dengan sistem baru: “zero waste to landfill”.
Jika mangacu pada ketentuan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pengolahan sampah domestik dengan menerapkan konsep “zero waste to landfill” terdiri dari serangkaian kegiatan yang terintegrasi, mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sehingga tidak ada sedikitpun sampah yang dibuang ke lahan uruk.
Pada konsep “zero waste to landfill”, sampah dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi material bahan baku untuk proses lainnya. Sehingga tercapai ekosistem ekonomi melingkar. Keberhasilan konsep ini, dapat berkontribusi besar untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Secara umum, konsep “zero waste to landfill” dapat dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemilahan sampah di sumber. Pemilahan dilakukan oleh setiap individu yang menghasilkan sampah, sesuai dengan kategori pemilahan jenis sampah.
Kedua, pengumpulan dan pengangkutan secara terpilah. Pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah dilakukan untuk menjamin, sampah yang telah terpilah di setiap jenis wadah sampah tetap terpilah hingga pengolahan. Sehingga tidak tercampur kembali.
Ketiga, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah secara bertanggung jawab. Setiap jenis sampah diproses sesuai dengan karakteristik material sampah dan jenis pengolahan yang tersedia. Semua sampah diproses secara tepat guna. Sehingga semua material sampah dapat dimanfaatkan kembali dan terserap dengan baik. Hasilnya adalah tidak ada sampah yang dibuang ke lahan uruk.
Keempat, pemantauan dan laporan. Pemantauan dan pelaporan merupakan unsur penting untuk mengetahui ketelusuran dari material sampah. Bahwasanya, semua sampah telah dikelola dengan baik dan tidak ada yang dibuang ke lahan uruk.
Saya membayangkan, sistem pengelolaan sampah di TPA yang baru nanti bakal rumit. Karena rumit, butuh kesungguhan. Butuh ketelatenan. Butuh konsistensi. Dan butuh pengawasan.
Salah satu aspek terpenting dalam pengelolaan sampah menggunakan “zero waste to landfill” adalah proses pemilahan dari sumber sampah. Dalam hal ini, sampah harus dipilah-pilah berdasarkan jenis sampahnya.
Secara umum, ada tiga kategori jenis sampah. Pertama, sampah an-organik bernilai. Misalnya: bekas botol minuman dalam kemasan, plastik, gelas plastik, kantong plastik, kardus, koran dan lain-lain. Kedua, sampah residu. Misalnya: gypsum, kain, popok, pembalut, puntung rokok, dan lain-lain. Ketiga, sampah organik. Misalnya: sampah makanan, sampah kebun dan taman, dan lain-lain.
Nah, jika Pemkot Kediri mampu merealisasikan “zero waste to landfill” dengan baik, maka maqom peradabannya akan meningkat. Saya termasuk yang percaya, bahwa untuk menilai tinggi-rendahnya sebuah peradaban di satu wilayah, salah satunya dilihat dari bagaimana pemerintah di wilayah itu mampu mengelola sampahnya dengan baik. Yok opo menurutmu dulur? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)



