
Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang akan berebut masuk ke DPRD Kota Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri, akhirnya tidak bisa bertarung dalam pemilu tahun depan. Ini setelah nama mereka dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPUD, Sabtu lalu (Baca Radar Kediri, 19/8/23).
Di DPRD Kota Kediri, tersedia 30 kursi. Yang mendaftar menjadi bacaleg untuk DPRD Kota Kediri ada 404 orang, yang mewakili 17 Parpol. Tapi, dalam DCS yang diumumkan itu, dicantumkan 362 orang.
Sedangkan di DPRD Kabupaten Kediri, tersedia 50 kursi. Yang mendaftar menjadi bacaleg untuk DPRD Kabupaten Kediri ada 738 orang, dari 18 Parpol. Dalam DCS, yang tercantum sebagai bacaleg berkurang menjadi 599 bacaleg.
Dari informasi ini, dapat dikatakan bahwa tingkat persaingan untuk menjadi anggota legislatif begitu ketatnya. Begitu sulitnya. Dan begitu berkeringatnya. Itu baru DPRD tingkat kabupaten/kota. Belum lagi bersaing menjadi anggota DPRD Provinsi, dan menjadi anggota DPR RI. Makanya, ketika seseorang berhasil lolos dan secara resmi menjadi anggota legislatif, sesungguhnya dia adalah “pemenang”.
Sayangnya, ada di antara para anggota legislatif itu di kemudian hari yang lebih “merasa menjadi pemenang” ketimbang “merasa menjadi wakil rakyat”. Indikasinya, ketika telah berhasil menjadi legislator, mereka sering lupa janji-janjinya kepada rakyat yang diwakilinya. Seringkali mereka juga bersikap “over acting” dengan jabatan, tugas dan fungsinya ketika berhubungan dengan eksekutif. Mereka lupa bahwa kedudukan legislatif dengan eksekutif itu setara. Mengapa bisa seperti ini? Bisa jadi, karena merasa telah menjadi pemenang itu.
Saya pernah dicurhati seorang pejabat pemerintahan di sebuah daerah. Dia mengaku sering dibuat repot setiap kali ada pergantian anggota DPRD, pasca-Pemilu. Apalagi, jika kebanyakan dari anggota DPRD itu adalah wajah-wajah baru. Yang bikin repot si pejabat misalnya dalam hal penerapan tata aturan dalam penganggaran. Karena banyak dari anggota DPRD itu yang merupakan wajah baru, otomatis mereka sangat minim pengetahuan dan pengalamannya dalam tata aturan penganggaran di pemerintahan. “Mereka sebetulnya tidak tahu, tapi sering merasa sok tahu. Ada yang jelas-jelas salah tapi nggak mau disalahkan,” kata si pejabat tadi kesal.
Apakah fenomena seperti ini jamak terjadi di daerah-daerah lain setiap kali ada pergantian anggota DPRD? Jika fenomena seperti ini yang terjadi maka ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab partai politik. Merekalah yang seharusnya mendidik dan menggembleng kader-kadernya yang akan duduk di kursi DPRD. Sehingga kemampuan, pengetahuan, dan wawasan para kadernya yang duduk di kursi DPRD bisa mengimbangi kemampuan, pengetahuan, dan wawasan para pejabat di lingkup eksekutif.
Sudah sering kita mendapati, kualitas para wakil rakyat kita, rata-rata masih belum seperti yang diharapkan. Anda mungkin pernah menyaksikan di televisi ketika sidang paripurna di DPR RI disiarkan secara langsung. Ada hujan interupsi. Terdengar ada yang celometan. Bahkan, ada yang saling mengumpat. Sungguh, ini adalah sebuah pemandangan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat, yang merupakan kumpulan orang-orang terhormat. Sekali lagi, ini adalah tanggung jawabnya partai politik.
Masalahnya, bikin partai politik di Indonesia itu relatif mudah. Asal memenuhi syarat untuk jumlah pengurus di daerah, baik di provinsi, kota atau kabupaten, dan memenuhi ketentuan parlementary threshold pada tahapan pemilu, maka partai itu akan bisa lolos dan eksis.
Tidak ada screening khusus, juga tidak ada penilaian khusus pada partai politik, khususnya partai politik baru, terkait dengan sistem pengkaderan yang berbasis pada kaidah meritokrasi. Akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan keuangan partai juga belum diterapkan secara serius. Belum lagi dalam hal menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini juga mulai luntur dipegang oleh partai-partai politik. Misalnya, ada partai politik yang terjebak dan tersandera oleh dinasti politik. Ada pula yang terlalu kuatnya hegemoni sang ketua umum, sehingga keputusan dan kebijakan partai politik, tersentralisasi pada sang ketua umum partai.
Fenomena lainnya: kelihatannya ada banyak partai, tapi sesungguhnya, mereka itu nyaris tidak ada bedanya antara satu dengan lainnya. Jika pun berbeda dengan jelas, adalah warna bendera partainya.
Jadi, disadari atau tidak, problematika yang terjadi pada partai-partai politik di negara ini begitu kompleksnya. Diakui atau tidak, di antara partai-partai politik itu sebetulnya belum ada yang benar-benar matang sistem pengkaderannya yang berbasis meritokrasi, mulai dari pusat hingga paling bawah. Dalam keadaan yang belum matang itu, “dipaksa” ikut Pemilu. Maka, di parlemen muncullah kader-kader dengan kapabilitas dan pengalaman yang pas-pasan.
Ada satu ungkapan menarik yang terdapat di dalam kitab filsafat Tiongkok klasik yang berjudul: Huainanzi. Kitab ini ditulis oleh Liu An, cucu dari Liu Bang (pendiri Dinasti Han). Ungkapan yang ada dalam Kitab itu jika diterjemahkan secara bebas adalah: “Di dunia ini ada tiga hal yang sangat membahayakan. Pertama, orang yang tidak punya akhlak, tapi banyak mendapat penghargaan. Kedua, orang yang tak punya kapabilitas, tak bisa bekerja, tapi punya kedudukan tinggi. Ketiga, orang yang tak punya prestasi tapi bergaji tinggi”.
Nah, apakah ketiga-tiganya sudah terjadi di negara ini? Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)


