Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jauh sebelum dijajah Belanda, di Jawa, sebutan kepala desa dimulai dari “panepuluh” yang memimpin puluhan keluarga. Seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan jumlah penduduk, lantas berkembang menjadi “penatus” yang memimpin 100-an kepala keluarga. Lalu “panewu” jika memimpin lebih dari 1000-an kepala keluarga. Kala itu, dalam memilih “panepuluh”, “penatus”, maupun “panewu” dilakukan secara musyawarah mufakat.
Dan ada syarat-syaratnya. Untuk menjadi “panepuluh”, kriterianya didasarkan pada umur, kecakapan, pengalaman, dan kesaktian. Sebab, seorang “panepuluh” harus bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dari puluhan kepala keluarga yang dipimpinnya.
Untuk menjadi “penatus”, dia harus cukup dalam usia, bijak dalam bertindak, memahami adat-istiadat penduduk desa yang dipimpinnya, serta memiliki kelebihan dalam hal kesaktian.
Menjadi “panewu” syarat dan kriterianya lebih ketat lagi. Harus melebihi dari “penatus” dan “panepuluh”. Jika seorang “panewu” meninggal dunia, maka akan digantikan oleh anak tertuanya yang laki-laki.
Dari akar sejarah ini, bisa dilihat, bahwa sebetulnya kita punya “local genius” dalam hal menyeleksi calon pemimpin di tingkat desa. Bahwa kecakapan dan kepantasan seseorang menjadi pemimpin, diukur dari kapasitasnya dalam melindungi warganya.
Di era penjajahan Belanda, mulailah diatur model pemilihan secara langsung. Melalui Undang-Undang Regering Reglement (RR) tahun 1854, diaturlah mekanisme tata cara pilkades yang dipilih secara langsung dan terbuka oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.
Tapi, para calon yang akan berlaga di pilkades kala itu harus mendapat persetujuan dari tiga pihak: wedana, asisten wedana (camat) dan kontrolir (pejabat pengawas pemerintah Belanda).
Sejarawan Effendi Wahyono pada sebuah kesempatan, pernah menjelaskan, bahwa model pilkades di era Belanda cukup rumit dan koruptif. Misalnya, para calon kepala desa (cakades) yang akan berlaga, seringkali harus menyuap wedana atau asisten wedana demi bisa lolos. Jadi, praktik suap-menyuap demi mengejar jabatan, sudah mentradisi sejak zaman penjajahan Belanda. Selanjutnya, para cakades yang akan berlaga dalam pilkades, selama dua atau tiga bulan menjelang pilkades harus “membuka meja” setiap malam. “Buka meja” merupakan istilah untuk jamuan umum berupa makan, minum, dan rokok untuk warga desa. Masyarakat di desa dapat mengunjungi rumah para cakades yang telah “membuka meja” di rumahnya. Ini yang disebut dengan “cost politik”. Jadi, sejak dulu, untuk bertarung di kontestasi pemilihan langsung kepala desa, para calon harus siap-siap dengan biayanya.
Bisa dibayangkan, pada masa itu, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para cakades. Ketika setiap malam harus “buka meja” menjamu masyarakat di desa itu, selama dua hingga tiga bulan.
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk para “gapit”. Jadi, sejak era penjajahan Belanda dulu, setiap kali pilkades, para cakades dibantu para “gapit” demi menyukseskan hajatnya menang di pilkades.
“Gapit” adalah istilah untuk menyebut tim sukses cakades. Tugasnya memobilisasi pemilih. “Gapit” inilah yang menjadi mesin politik para cakades. Dengan memanfaatkan unsur-unsur yang ada di dalam masyarakat desa. Di sinilah, sejak dulu, diduga sudah terjadi “politik transaksional” sebagai konsekuensi dari mobilisasi massa.
Ketika pilkades dilaksanakan, model pemilihannya awalnya dilakukan secara terbuka. Yakni, masing-masing pemilih dan pendukung cakades membuat barisan di lapangan. Cakades yang barisan pemilih atau pendukungnya paling panjang, berarti paling banyak, itulah yang menang.
Dalam perkembangannya, cara pemilihan secara terbuka ini seringkali memicu konflik horizontal. Maka, model pemilihan lantas diganti menjadi pemilihan langsung secara tertutup. Yakni dengan menggunakan biting (lidi), untuk dimasukkan ke dalam bumbung (berfungsi sebagai kotak suara yang terbuat dari bambu).
Setiap warga desa yang dinyatakan layak memilih, akan diberikan satu biting. Selanjutnya, biting itu dimasukkan ke dalam bumbung sebagai tanda proses memilih.
Jumlah bumbung menyesuaikan jumlah cakades yang bertanding. Dan untuk membedakan antar bumbung, setiap bumbung diberikan simbol berupa gambar hasil-hasil bumi. Seperti jagung, padi, kedelai, dan lain-lain. Bumbung yang paling banyak diisi biting, itulah bumbung yang menang. Cakades pemilik bumbung itulah yang selanjutnya menjadi kepala desa.
Jika ada cakades tunggal, maka dibikin satu lagi bumbung kosong. Mekanisme ini digunakan, untuk memberikan tempat bagi warga desa yang tidak suka dengan cakades yang menjadi calon tunggal. Maka, cakades yang menjadi calon tunggal itu harus bisa menang melawan bumbung kosong tersebut. Jadi, sejak dulu, sudah ada istilah “calon tunggal”. Dan sejak dulu, sudah ada istilah “bumbung kosong”, yang masih diterapkan mekanismenya di era pilkada langsung sekarang ini jika ada calon tunggal.
Singkat cerita, di masa awal-awal kemerdekaan, tata cara model pilkades secara langsung itu masih diterapkan. Bedanya, jika di era penjajahan Belanda menggunakan biting, di masa kemerdekaan, seiring berjalannya waktu, diganti menjadi kertas suara. Dan pemilihan langsung secara tertutup dilakukan di dalam bilik suara.
Bumbung-nya diganti menjadi kotak suara. Meski, kala itu, di kotak suara, masih menggunakan simbol gambar hasil bumi. Mengingat saat itu tingkat buta huruf di desa masih cukup tinggi.
Di era orde baru, model pilkades mengalami perkembangan. Yakni, menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya.
Di era reformasi, ada UU khusus tentang desa. Yakni UU no 6 tahun 2014. Di dalam UU ini, pilkades dilaksanakan secara serentak, sesuai diatur dalam pasal 31. Di era reformasi pula, lahir ketentuan baru, yakni siapapun boleh mencalonkan diri sebagai cakades, meski dia bukan berasal dari desa setempat. Yang penting dia adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
Ini merupakan hasil dari dinamika demokrasi. Awalnya, merujuk pada pasal 33 huruf g, pada UU tentang desa (UU No 6 tahun 2014), cakades harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Ini juga berlaku untuk ketentuan perangkat desa. Pasal 50 ayat 1 huruf c, syarat menjadi perangkat desa juga harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun.
Dua pasal ini lantas digugat oleh APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara No 128/PUU-XIII/2015. Dan gugatan tersebut dikabulkan. Sehingga, seluruh WNI boleh mencalonkan diri sebagai cakades di seluruh desa di Indonesia. Tidak ada lagi syarat “harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun”.
Jadi, jika dulu, syarat menjadi pemimpin di sebuah desa haruslah orang yang paham dan mengenal adat istiadat di desa itu. Kini, dengan adanya ketentuan baru yang lahir di era reformasi, syarat tersebut sudah tidak diperlukan. Karena itu, sosok yang akan menjadi kepala desa, bisa jadi kurang atau tidak mengenal dan memahami adat istiadat di desa tersebut. Karena dia bukan berasal dari desa itu. Apakah ini kemajuan, atau kemunduran? Silakan Anda menilainya sendiri. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



