Apa yang tebersit di benak ketika mendengar kata desa? Udik? Sesuatu yang tidak modern, yang tidak kota? Penuh dengan penduduk dengan pendidikan rendah? Mereka yang tinggal pun dengan ekonomi pas-pasan, didominasi oleh petani, atau nelayan, atau para buruh? Atau, lebih ekstrem lagi, warga desa adalah orang yang membanjiri kota dengan rupa-rupa pekerjaan rendah nan hina. Memenuhi kota dengan barisan pengemis dan pengamen di setiap perempatan berlampu lalu lintas.
Benarkah? Bagi sebagian orang, pandangan seperti itu benar adanya. Termasuk para pejabat yang masih menganggap desa adalah satu territorial terbelakang yang perlu ‘diselamatkan’. Perlu diangkat derajatnya. Masih ingat program sarjana masuk desa? Atau ABRI masuk desa? Diakui atau tidak semua program itu memang bertujuan untuk ‘mengentaskan’ orang desa karena mereka dianggap kelompok yang tertinggal. Setidaknya bila dibandingkan dengan kota.
Nah, kalau mengacu pada pemikiran itu, setidaknya ada benang merah dengan kondisi bangsa dan negara kita saat ini. Yang, konon, serba tertinggal disbanding negara-negara berkembang lain. Sebab, teritori negara kita dikuasai oleh desa. Dari 80 ribuan lebih wilayah administrasi terendah di negara kita, hampir 75 ribu di antaranya berstatus sebagai desa! Nah!
Baca Juga: Harga Plastik dalam Konflik Iran Vs AS-Israel
Tentu saja saya salah satu yang tidak setuju bahwa desa adalah gambaran hal-hal yang non-kota. Apalagi saat ini. Nyaris tidak ada lagi batas beda antara kota dan desa. Kecuali pada pola administrasi pemerintahan semata.
Dan, memang, sejatinya kita tidak bisa membandingkan antara desa dan kota dalam posisi berhadap-hadapan secara langsung. Kecuali pada makna konotasi ketika Anda melihat kota sebagai simbol kemajuan dan kemakmuran sedangkan desa adalah sebaliknya. Sebab, secara strata administrasi pemerintahan, desa bukanlah bandingan dari kota. Karena kota punya rivalnya sendiri, yaitu kabupaten.
Nah, desa adalah bagian dari kabupaten. Sedangkan kota punya kelurahan. Meskipun dalam level yang sama tapi antara desa dan kelurahan berbeda karakter. Desa lebih otonom sedangkan kelurahan sangat sentralistik, tersentralisasi. Meskipun, untuk saat ini, justru para pengelola desa ingin mereka disentralistikan.
Bila diurai, desa memiliki beberapa definisi. Bergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Yang pasti, dari sisi hukum formal, desa didefinisikan sebagai wilayah yang punya batas, wewenang mengatur dirinya sendiri, serta tradisi atau asal-usul yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lengkapnya ada di UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga: Ketoke Apik Jebule Licik
Definisi itu diperkaya dari sudut pandang sosiologi. Yang melihat bahwa desa adalah satu kesatuan sosial yang di antara anggotanya punya kekerabatan eat dan ikatan emosional kuat. Bagi masyarakat desa, interaksi yang mereka lakukan sangat mengedepankan nilai gotong royong dan tradisi.
Artinya desa dimaknai sebagai masyarakat dengan nilai luhur. Basisnya adalah budaya, bukan peradaban. Masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi yang luhur. Dari sisi budaya, manusia lebih mementingkan pada makna ‘siapa kita’. Artinya, identitas sebagai seorang manusia yang lebih diagungkan. Budaya lebih mementingkan nilai-nilai, adat-istiadat, dan perilaku yang cair atau fleksibel.
Sedangkan bila melihat dari ranah peradaban, fokus manusia adalah ‘apa yang kita miliki’. Lebih mengarah pada kebendaan, teknologi, dan segala kemajuan yang memudahkan manusia.
Jadi, mempertentangkan desa dengan ‘kota’ adalah tidak seharusnya. Seperti halnya peradaban yang butuh budaya sebagai dasarnya, maka kota akan butuh desa sebagai titik awalnya. Kota adalah pengembangan dari desa. Karena itu, desa sangat penting karena menjadi dasar dari terbentuknya masyarakat perkotaan.
Karena itu, menangani desa jelas tak bisa disamakan dengan mengelola kota. Termasuk dalam upaya memberdayakan masyarakat desa dari sisi ekonomi. Mengelola ekonomi desa seharusnya tidak disamakan dengan pengelolaan ekonomi perkotaan. Karakteristik wilayah, adat-istiadat, nilai tradisi, serta asal-usul masyarakatnya harus jadi pertimbangan utama.
Sama-sama desa, bahkan sama-sama hidup sebagai petani, kita tidak bisa menyamarakatan mereka. Ada desa yang diisi petani tanaman pangan yang akan sulit bila dipaksa berpindah ke tanaman keras. Tak hanya soal karakteristik geografis melainkan juga terkait dengan adat dan budaya. Demikian pula sebaliknya, mereka yang biasa bertanam tebu akan kesulitan berpindah ke tanaman padi atau tembakau misalnya.
Sayangnya, ini yang dilupakan oleh banyak orang. Termasuk mereka yang pandai dan memegang kendali kebijakan di pemerintahan. Membangun desa bukan persoalan memberdayakan mereka secara ekonomi semata. Melainkan harus menciptakan kondisi yang holistik. Mencakup sisi sosial, religious, karakter, serta adat istiadatnya.
Bila hal mendasar itu terlupakan, yang terjadi adalah kebijakan yang terasa sangat homogen. Memandang masyarakat desa adalah satu. Yang akan memiliki dampak sama ketika diberi ‘obat’ dalam dosis setara. Padahal, tidak bisa seperti itu.
Contoh gampang, desa di daerah pegunungan punya karakter pertanian terasiring yang khas. Berbeda dengan yang berada di dataran rendah dengan sawah yang berketinggian hampir sama. Penanganan teknologi pertaniannya pun juga harus dibedakan.
Baca Juga: Ketika Kritik Bukan Dibalas Argumen Melainkan Ancaman
Eit, stop! Sebenarnya ke mana arah tulisan ini? Sebelum jauh melantur, yang ingin penulis tekankan adalah produk-produk kebijakan yang melihat desa sebagai satu wilayah geografis yang sama adalah kurang tepat. Sebab, desa memiliki multi-adat, multi-budaya, multi-sosioekonomi, serta multi-multi yang lain. Setiap kebijakan untuk kemajuan mereka harus didasarkan pada karakteristiknya masing-masing.
Menurut saya, mengubah pola struktur pemerintahan desa dengan model kota sudah salah. Menghilangkan kearifan lokal. Ketika jabatan bayan, kamituwa, carik, jagatirta, jagabaya, serta lainnya diubah menjadi kaur maupun kasi, yang terjadi adalah ‘pengotaan’ nilai-nilai desa.
Apalagi kemudian pola penggajian mereka juga diubah menjadi penghasilan tetap, walaupun masih memiliki tanah bengkok. Perangkat desa akhirnya lambat laun bergeser menjadi pola aparatur negara yang sentralistik. Yang tidak memiliki daya kreasi dan inovasi yang berdasar pada nilai-nilai kultural dan asal-usul serta adat istiadat.
Apalagi bila kemudian ada kebijakan Pusat menggerakkan ekonomi desa dengan cara seperti membentuk koperasi desa yang serupa. Jelas ini, menurut saya, adalah langkah yang kurang pas. Bukan hanya menyalahi hakikat koperasi yang harusnya muncul secara swadaya oleh, dari, dan untuk anggotanya. Juga mengingkari keragaman desa-desa dengan segala problematikanya.
Apakah membentuk koperasi seperti itu salah? Tidak juga. Namun, kembali ke hakikat koperasi yang harus muncul mandiri tanpa campur tangan kekuasaan. Itu sejatinya yang paling mendasar. Sebab, bila tidak, koperasi-koperasi yang akan berjumlah puluhan ribu itu terancam teronggok jadi kebijakan besar yang gagal mencapai tujuannya. Lebih-lebih pengurus yang ‘ditunjuk’ tak memiliki jiwa enterpreunership mumpuni.
Ah, sudahlah, lupakan saja. Sebab, kebijakan tetaplah kebijakan. Sudah diundangkan, sudah dilakukan. Berharap saja pemikiran di atas salah. Sambil mendengarkan lagu dari Iwan Fals berjudul Desa.
‘Desa harus jadi kekuatan ekonomi
Agar warganya tak hijrah ke kota
Sepinya desa adalah modal utama
Untuk bekerja dan mengembangkan diri..’
(Penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)
Editor : Shinta Nurma Ababil