Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Koperasi

Mahfud • Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

 

Logo Titik Nol Opini
Logo Titik Nol Opini
 

Koperasi. Kata ini bukan asli bahasa Indonesia. Melainkan terbentuk dari dua kata bahasa Inggris, co dan operation. Maka, jadilah co-operation yang makna harfiahnya adalah kerja sama atau kerja bersama.

Lalu, terbentuklah kata koperasi, dari kata co-operation di atas. Oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata itu dijelaskan sebagai perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya. Caranya dengan menjual barang dengan harga murah alias tidak berusaha mencari keuntungan.

Secara umum koperasi bermakna pula sebagai bekerja sama meningkatkan kesejahteraan bersama. Tentu dengan beragam jenis usaha. Bisa yang terkait dengan konsumsi, produksi, maupun-ini yang paling populer-simpan pinjam. Yang terakhir ini, pada praktiknya lebih banyak pinjamnya dibanding simpannya.

Model perserikatan ekonomi kemasyarakatan ini juga bukan murni berasal dari Indonesia. Justru, peng-awalnya dari Skotlandia. Pencetusnya adalah pria bernama Robert Owen.

Prinsip-prinsip Rochdale-kota tempat Robert Owen membentuk koperasi pertama di dunia-menjadi dasar koperasi modern. Seperti keanggotaan terbuka, demokrasi, pembagian sisa hasil usaha atau SHU yang adil, bunga modal terbatas, penjualan tunai, harga pasar, dan kualitas baik.

Selanjutnya, tak usah ditanya. Bak virus, koperasi menyebar di seantero dunia. Eropa, Asia-terutama India di era Mahatma Gandhi-, hingga Indonesia. Dalam perkembangannya itu, koperasi selalu identik atau melibatkan kelompok petani dan pekerja. Kelompok yang sejak munculnya revolusi industri memang termarginalisasi. Menjadi kelompok pinggiran yang seakan hidup segan matipun enggan.

Bagaimana koperasi bisa tumbuh di Indonesia? Dari berbagai versi sejarah, koperasi sudah ada sejak era kolonial. Versi yang paling populer adalah koperasi berkembang atas inisiatif R. Aria Wiriatmaja di Purwokerto pada 1896. Tujuan awalnya adalah membantu pegawai lepas dari jeratan rentenir.

Gerakan yang dimulai Wiriatmaja itu kemudian berkembang. Diadopsi oleh pemerintah kolonial. Kemudian menjadi semacam trade merk bagi pergerakan nasional semacam Budi Oetomo.

Era pasca-kemerdekaan, ada Bung Hatta yang kemudian dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hal ini tak lepas dari kerja keras sang proklamator tersebut dalam mengembangkan koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa. Hatta pula yang mendirikan Koperasi Indonesia yang berasaskan gotong royong.

Setelah itu koperasi bak menjadi primadona. Berdiri di mana-mana, dengan berbagai nama dan rasa. Termasuk, yang juga jadi tonggak penting, hadirnya Koperasi Unit Desa (KUD) pada 1978. Di era Order Baru ini, koperasi ini dijadikan alat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi di pedesaan.

Dari rangkaian perjalanan koperasi ‘berkeliling dunia’ itu, ada beberapa hal yang bisa dirangkum sebagai prinsip dasar organisasi ekonomi rakyat ini. Menyitir prinsip-prinsip koperasi yang disepakati secara internasional oleh ICA-International Co-operative Alliance-ada beberapa poin yang bisa ditulis di sini.

Prinsip-prinsip itu adalah, keanggotaannya sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan pelatihan dan informasi, kerjasama di antara koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

Dari semua prinsip itu, saya memberi garis tebal pada otonomi dan kebebasan. Dalam kata lain, koperasi berprinsip pada kemandirian. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pembentukannya pun harus otonom. Tanpa melibatkan campur tangan pihak luar. Baik itu pemerintah maupun swasta.

Maka, idealnya, pembentukan koperasi harus rise from bottom, muncul dari bawah. Datang dari kesadaran anggota pentingnya berserikat secara ekonomi untuk kemaslahatan bersama.

Nah, bila kemudian koperasi itu datangnya dari atas, ini sebetulnya mencederai prinsip dasar koperasi. Koperasi yang dibentuk berdasarkan pesanan, berpotensi tidak akan berhasil sesuai dengan ide dasar koperasi. Ruh untuk memakmurkan anggota pun bisa jadi tidak maksimal.

Bila pembentukan koperasi hanya berdasarkan pada perintah ‘atas’ peluang berkembang dengan benar menjadi tereduksi. Pengurus yang terbentuk pun belum tentu akan berjuang keras demi kemakmuran anggota. Bisa jadi, sudah muncul motif ekonomi terlebih dulu.

Belum lagi persoalan permodalan. Memang, modal koperasi bisa saja dari dana hibah. Namun, semua itu diupayakan oleh pengurus yang mewakili anggota. Pemanfaatannya pun juga berdasarkan rapat anggota atau telah disetujui oleh anggota.

Akan berbeda dengan koperasi yang didirikan berdasarkan keharusan. Ketika pengurus langsung dibentuk tanpa ada anggota terlebih dulu. Kemudian, permodalan juga bingung karena awalnya menunggu suplai dari pembentuk.  Hingga kemudian dicarilah segala cara agar koperasi ini bisa berdiri dan berjalan.

Bila seperti ini, jangan terlalu berharap koperasi akan berjalan sesuai harapan. Bisa jadi akan banyak penyimpangan. Atau, akan mandek di tengah jalan. Pertanyaannya, adakah koperasi yang seperti ini?(penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahfud
#KUD #bung hatta #kbbi #koperasi