Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sekolah Gratis, Diksi, dan Utopia

Mahfud • Kamis, 3 Juli 2025 | 14:05 WIB

Logo Titik Nol Opini
Logo Titik Nol Opini
 

Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata ‘gratis’? Mungkin, sama seperti yang ada di pikiran penulis. Begitu mendengar kata itu yang terpikir adalah cuma-cuma, tak ada biaya, bebas ongkos, dan frasa-frasa lain yang pada dasarnya mengarah pada sesuatu yang tak mengeluarkan biaya sama sekali.

Sekarang, mari kita buka kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Kalau tak memiliki, bolehlah kita buka internet. Ketik kata gratis di kolom pencarian. Jangan lupa diserta KBBI di belakangnya. Biar lebih mengarah bahwa yang kita maksudkan adalah mencari arti kata gratis dalam  KBBI.

Yang keluar? Coba saya ketik ulang di sini. gratis/gra.tis/a cuma-cuma (tidak dipungut bayaran).

Ada lagi, yang ini dijawab oleh Akal Imitasi alias AI. Lebih panjang namun konkret. Juga perlu saya kutip di tulisan ini;   ‘Gratis’ dalam bahasa Indonesia berarti cuma-cuma, tidak dipungut biaya, atau tanpa bayaran. Ini adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu barang, layanan, atau aktivitas tidak memerlukan pembayaran apapun untuk mendapatkannya.

Lalu, ketika kata gratis dipadukan dengan sekolah, muncullah frasa sekolah gratis. Bagi kebanyakan orang, gabungan dua kata itu bisa bermakna proses belajar yang tidak dipungut biaya dalam pelaksanaannya.

Frasa itu mencuat dan jadi populer setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tepatnya terhadap Pasal 34 ayat (2). Pasal itu berbunyi; ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

Mahkamah Konstitusi tidak mengubah bunyi pasal tersebut. Namun, mengabulkan permintaan si pengaju uji materi tentang pemahaman. Sebab, versi si pengaju uji materi tersebut, Pemerintah menafsirkan secara sempit pasal tersebut. Terutama frasa tanpa memungut biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri. Tidak di sekolah swasta. Bahkan, di sekolah negeri pun masih marak adanya pungli aliat pungutan liar yang seharusnya tidak ada dalam konteks ‘pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

Si pengaju uji materi-mereka menyebut diri sebagai Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia alias JPPI-meminta pasal tersebut dimaknai sebagai jaminan bagi seluruh anak Indonesia mendapat pendidikan gratis. Tak peduli apakah mereka bersekolah negeri atau swasta.

Dok! Nyatanya MK sepaham dengan para pengaju uji materi. Mereka mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga, muncullah frasa sekolah gratis usai keputusan itu.

Eit, tapi tunggu dulu. Ternyata ada yang tidak setuju bila frasa tanpa memungut biaya pada pasal itu dimaknai gratis. Dan, sosok yang tidak setuju ini bukan kaleng-kaleng. Melainkan otoritas tertinggi di jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Profesor Doktor Abdul Mu’ti MEd.

Bagi sang menteri, diksi gratis tersebut adalah bahasa media. Bukan yang dimaksud oleh MK. Artinya, sang profesor tak setuju bila frasa tanpa memungut biaya menjadi gratis.

Mana yang benar? Versi yang diklaim oleh Pak Mendikdasmen sebagai bahasa media? Atau pemaknaan pasal tersebut seperti yang diyakini oleh sang menteri?

Entahlah. Menyalahkan pak menteri yang mentereng dengan sederet gelarnya, sepertinya, tak pada tempatnya. Namun, menganggap bahasa media yang menyebut gratis sebagai makna dari ‘tanpa memungut biaya’ adalah salah juga membuat hati tergilitik.

Namun, jauh di lubuk hati saya yang gagal sekolah S-2 ini, frasa itu-sekolah gratis sebetulnya pas untuk memaknai ‘tanpa memungut biaya’. Dilihat dari sudut pandang manapun, sistem pendidikan tanpa memungut biaya adalah gratis. Dan, bagi orang awam, pemahaman itulah yang muncul.

Tapi, biarlah Pak Menteri tetap dengan pemikirannya. Toh, harapan masyarakat mendapatkan sekolah gratis bagi anak-anaknya yang harus dikedepankan. Terlepas apakah diksi gratis itu tepat atau tidak, perintah MK bahwa pendidikan tak dipungut biaya untuk pendidikan dasar baik negeri maupun swasta harus dilaksanakan.

Apalagi, saya sangat setuju bahwa penggratisan, eh, peniadaan biaya untuk pendidikan dasar tersebut adalah awal dari peruntuhan diskriminasi pendidikan yang masih ‘hidup’ di negeri kita. Pendidikan yang menjadi hak setiap anak bangsa ternyata tak bisa didapatkan secara merata. Padahal, konstitusi kita dengan tegas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Coba klik UUD 1945. Terutama pasal 31 ayat (2). Tertulis dengan jelas bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya’. Lalu, apa yang sebenarnya perlu diperdebatkan dari kejelasan bunyi dalam undang-undang dasar itu?

Apakah Pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam mewujudkan amanat UUD itu? Bisa ya, bisa tidak. Bila langkah itu dengan mengucurkan BOS dan BOS daerah agar murid tak lagi terbebani, memang iya. Namun, apakah itu membuat sekolah benar-benar tak memungut biaya? Belum tentu. Buktinya, masih marak keluhan tentang pungutan ini dan itu.

Dan, kegratisan itu seharusnya tak hanya dirasakan oleh mereka yang bersekolah negeri. Yang tidak masuk sekolah negeri pun seharusnya juga merasakannya. Toh, mereka juga punya hak yang sama. Yang jelas-jelas diamanatkan oleh undang-undang dasar.

Idealnya, memang tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar. Sebab, sudah menjadi hak anak-anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, sebetulnya saya sangat setuju bila sistem zonasi diterapkan secara mutlak dalam sistem pendidikan dasar. Artinya, setiap anak di satu wilayah harus mendapat akses sama untuk bersekolah. Tak ada lagi seleksi maupun sejenisnya. Semua harus bisa masuk secara otomatis di sekolah terdekat. 

Tentunya, jumlah sekolah harus mencukupi dan lokasinya merata. Misal, di kelurahan atau desa harus ada satu sekolah untuk jenjang pendidikan dasar yang bisa menampung seluruh anak usia sekolah di jenjang itu. Mereka tak boleh bersekolah ke mana-man. Harus di sekolah tersebut.

Waduh, ya sulit. Kan jumlah sekolah kurang dan tidak merata? Nah, inilah yang seharusnya diselesaikan oleh Pemerintah. Karena problem mendasar agar terpenuhinya amanat UUD adalah pemerataan sekolah.

Maka, seluruh energi dan sumber daya negara harus ditujukan untuk itu. Membangun sebanyak mungkin sekolah dan merata di semua tempat. Bukannya malah sibuk mengubah kurikulum, mengubah model penerimaan murid, hingga membangun model sekolah baru seperti sekolah rakyat maupun sekolah-sekolah unggulan.

Yakinlah, bila negara telah memenuhi hal itu-meratakan pendidikan gratis-maka akan muncul siswa-siswa unggul dengan sendirinya. Tak percaya? Ayo kita coba wujudkan utopia atau angan-angan itu!(*).

 

 

 

Editor : Mahfud
#uji materi #UU Sisdiknas #sekolah gratis