Ah, masak sih? Apa benar kelompok masyarakat seperti penjual pecel lele itu ada di tengah pusaran korupsi yang memang telah menggurita di negara kita ini? Kalau iya, di bagian mana? Maksudnya, apa perilaku seorang penjual pecel lele yang bisa menjeratnya dalam kasus korupsi?
Ini tak lepas dari dua pasal yang di-ujimateri-kan oleh beberapa kelompok masyarakat ke MK. Yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3.
Bunyinya, yang pasal 2 ayat (1) : ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar’.
Cukup? Belum. Ada lagi pasal 3 yang bunyinya seperti ini,
‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar’.
Lalu, di mana letak ancaman pada penjual pecel lele? Menurut ahli hukum yang juga mantan wakil ketua KPK Chandra M. Hamzah, frasa yang mengancam penjual pecel lele adalah pada ‘setiap orang’.
Ya, penjual pecel lele yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan sudah bisa masuk dalam pasal ini. Karena penjual pecel lele jelas melawan hukum karena menggunakan fasilitas negara untuk masyarakat luas. Aktivitas berjualannya pun dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Nah lho....!
Tapi, apakah itu bukan penafsiran yang kelewatan? Bagi para praktisi hukum, kejelasan pada pasal undang-undang adalah satu hal yang penting. Sebab, meskipun kebanyakan orang akan melihat bahwa yang dimaksud oleh penyusun UU itu adalah pihak-pihak yang berpotensi korupsi yang dijaring, toh bila diartikan secara harfiah, penjual pecel lele dan sejenisnya pun bisa terjaring.
Karena itulah para pengaju uji materi meminta bahwa frasa semua orang diganti menjadi penyelenggara negara. Yang ini, mungkin, lebih common sense. Lebih masuk akal.
Tapi, lagi-lagi, ada pula yang berpikir usil. Kalau begitu berjualan di trotoar demi kepentingan diri sendiri dan mengganggu orang lain diperbolehkan?
Nah, ini yang memang perlu pelurusan. Bagaimanapun, melakukan hal seperti itu-memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi-adalah melanggar hukum. Meskipun, pelanggarannya tidak harus masuk dalam ranah korupsi. Namun tetap harus dicamkan bahwa perbuatan seperti itu adalah melanggar hukum.
Dan, sebagai tindakan melanggar aturan, juga sudah selayaknya ditindak. Diberi sanksi. Meskipun, sekali lagi, sanksinya tidak seberat seperti jika ada pejabat negara yang melakukan korupsi. Paling tidak ya diusir dan diberi denda. Kalau tetap membandel, ya harus diberi pidana ringan sebagai efek jera.
Ah, aturan kok kaku seperti itu? Toh, mereka berjualan di trotoar atau fasum lainnya demi isi perut anak dan isteri? Masak mencari nafkah kok dilarang-larang? Mbok yao dibiarkan saja. Kan bisa memutar roda ekonomi?
Nah, di sinilah sebenarnya akar masalah pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Sikap permissif pada kesalahan kecil merupakan pangkal dari keruwetan masalah di masyarakat.
Ketika kita membiarkan hal-hal kecil yang melanggar hukum sebenarnya kita menanam bibit pelanggaran hukum yang lebih berat. Yang pada akhirnya bakal membuat repot tatanan masyarakat.
Konkretnya seperti ini, bila satu orang penjual pecel lele di trotoar jalan kita biarkan, lama-lama akan ada dua. Kemudian tiga, empat, lima, dan trotoar pun jadi penuh. Atas nama rasa sosial yang tinggi akhirnya kita harus melepaskan dan menghilangkan hak pengguna jalan yang lebih memiliki kewenangan memanfaatkan tempat tersebut untuk berjalan.
Sayangnya, kita terlalu lama membiarkan hal-hal kecil yang sebenarnya merugikan terjadi dalam masyarakat. Seperti saat ini, ketika musim wong duwe gawe, orang punya hajat, maka kita ‘merelakan’ hak menggunakan gang kecil, gang besar, jalan kampung, jalan desa, jalan kecamatan, hingga jalan raya menjadi tereduksi atau bahkan hilang sama sekali. Sebab, fasilitas yang seharusnya kita lewati itu sudah tertanam terop atau tenda hajatan. Yang seringkali menutup total akses jalan.
“Ah, kan paling cuman dua hari,” begitu mungkin pemikiran bagi yang sangat toleran.
Tapi, sadarkah kita, dua hari itu menjadi berhari-hari ketika yang lain juga melakukan hal sama. Kemudian, di bulan-bulan seperti ini ketika dianggap sebagai bulan baik melaksanakan hajatan, yang menutup jalan untuk terop atau tenda manten akan lebih banyak lagi. Bila seperti ini, maka kepentingan bersama kalah oleh kepentingan satu orang saja.
Masih ada lagi, perilaku di jalan raya pun kita masih terjebak pada toleransi yang tidak seharusnya. Aksi ugal-ugalan sopir bus, sopir truk, kita biarkan. Kita anggap wajar. Toh, mereka orang kecil, yang berjuang mencari nafkah bagi keluarga.
Sementara, sikap melanggar serupa yang dilakukan sopir pajero akan langsung mendapat hujatan. Dianggap tidak pantas karena mereka orang kaya.
Persoalan cara berpikir seperti inilah yang membuat keruwetan terjadi dalam tata masyarakat kita. Kadang, hukum kalah oleh rasa empati yang tidak seharusnya. Akhirnya, penerapan hukum pun menjadi satu ketidakpastian.
Padahal, hukum adalah hukum. Yang benar harus dikatakan benar. Sedangkan yang salah harus dikatakan salah. Hukum tidak menyediakan ruang abu-abu. Yang justru sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. (*)
Editor : Mahfud