22 Platform Digital Masuk Daftar Risiko Tinggi Komdigi, Ada Media Sosial hingga Game

Isna Febriani Nur Habibah • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 14:29 WIB
Ilustrasi Anak Bermain Ponselnya (magnific)
Ilustrasi Anak Bermain Ponselnya (magnific)

JP Radar Kediri – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan tingkat risiko berbagai produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.

Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 layanan, dengan 38 di antaranya masuk kategori risiko rendah dan 22 lainnya berprofil risiko tinggi.

Baca Juga: HP untuk Anak Sekolah: Jangan Cuma Cari yang Murah, Perhatikan 7 Hal Ini

Profil risiko tinggi menunjukkan bahwa layanan tersebut dinilai tidak aman bagi anak atau tidak diperbolehkan memberikan akses kepada akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sesuai aturan pelindungan anak yang berlaku.

Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin besar pula kewajiban pelindungan yang harus diterapkan penyedia layanan.

22 Platform yang Masuk Risiko Tinggi

Komdigi mencatat 22 produk, fitur, dan layanan digital yang telah diverifikasi dan masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak. Daftarnya meliputi berbagai jenis platform.

  1. Lazada (aplikasi)
  2. Lazada (situs web)
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile
  15. Apple Podcasts
  16. WeTV
  17. MAXStream TV
  18. Discord
  19. Telegram Messenger
  20. YouTube
  21. Ludo World-Ludo Superstar
  22. Crossfire: Legends

Baca Juga: Susah Paham Materi Pelajaran? Coba Teknik Feynman, Belajar dengan Cara Menjelaskan

Daftar tersebut mencakup media sosial dan layanan komunikasi, perdagangan elektronik, platform streaming, hingga permainan digital.

Karena karakteristik dan tingkat risiko tiap layanan berbeda, bentuk pelindungan yang diterapkan juga disesuaikan.

Tidak Semua Platform Dilarang untuk Anak

Komdigi menjelaskan bahwa klasifikasi risiko tersebut tidak berarti seluruh penggunaan internet oleh anak dilarang. Pemerintah membedakan perlakuan berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.

Dari 60 layanan yang telah diverifikasi, sebagian dari 22 layanan berisiko tinggi sudah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses penetapan setelah melewati tahap verifikasi.

PSE Masih Diberi Waktu untuk Memenuhi Kewajiban

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas.

Baca Juga: 12 Cara Ampuh Membesarkan Anak Laki-laki agar Tumbuh Berani dan Dapat Membela Diri

PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri masih diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan yang bersangkutan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Antara News
dunia digital teknologi perlindungan anak komdigi