JP Radar Kediri- Pertanyaan mengenai spesifikasi powerbank yang diizinkan dalam penerbangan komersial kerap muncul dalam diskusi wisatawan. Kebingungan ini dapat diatasi dengan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi internasional yang mengatur pengangkutan perangkat penyimpan energi portabel.
Standar keselamatan penerbangan global telah menetapkan parameter teknis yang jelas terkait perangkat ini, dengan fokus pada karakteristik kapasitas energi dan metode penyimpanan yang tepat.
Berdasarkan ketentuan International Air Transport Association (IATA), batas aman powerbank yang diizinkan untuk dibawa ke kabin pesawat adalah yang memiliki kapasitas energi maksimal 100 Watt-hour (Wh). Perangkat dalam kategori ini tidak memerlukan persetujuan khusus dari maskapai.
Untuk perangkat berkapasitas 100-160 Wh, diperlukan persetujuan tertulis sebelumnya dari operator penerbangan. Sementara powerbank berkapasitas di atas 160 Wh secara kategoris dilarang diangkut baik dalam kabin maupun bagasi tercatat, mengingat risiko keselamatan yang ditimbulkannya.
Konversi satuan kapasitas dapat dilakukan melalui perhitungan sederhana. Bila spesifikasi teknis hanya mencantumkan parameter mAh (milliampere-hour) dan Volt (V), konversi ke Wh dilakukan menggunakan rumus: (mAh × V) ÷ 1000 = Wh. Sebagai ilustrasi, powerbank 20.000 mAh dengan tegangan 3.7V memiliki kapasitas (20.000 × 3.7) ÷ 1000 = 74 Wh, yang masih berada dalam batas aman untuk diangkut.
Aspek kritikal dalam regulasi ini adalah ketentuan penyimpanan selama penerbangan. Seluruh jenis powerbank hanya diizinkan berada dalam kabin (tas kabin) dan secara eksplisit dilarang dimasukkan dalam bagasi tercatat.
Pertimbangan teknisnya adalah karakteristik baterai lithium-ion yang berpotensi mengalami thermal runaway. Bila insiden terjadi di kabin, kru terlatih dapat melakukan penanganan segera, berbeda dengan kondisi di kompartemen kargo yang tertutup dimana deteksi dan penanganan kebakaran menjadi lebih kompleks.
Rekomendasi praktis untuk penumpang meliputi: pertama, membatasi kapasitas powerbank maksimal 20.000 mAh (setara 74 Wh) yang telah memenuhi kebutuhan umum sekaligus memastikan kepatuhan regulasi. Kedua, memprioritaskan perangkat bersertifikasi dengan spesifikasi teknis yang tertera jelas. Perangkat tanpa merk dan sertifikasi rentan terhadap penyitaan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Verifikasi kondisi powerbank sebelum penerbangan merupakan langkah preventif penting. Pastikan perangkat tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik atau overheating. Simpan dalam tas kabin yang mudah diakses untuk mempermudah proses inspeksi keamanan.
Kepatuhan terhadap protokol ini tidak hanya menjamin kelancaran perjalanan, tetapi juga berkontribusi terhadap keselamatan kolektif selama penerbangan. Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ini memungkinkan penumpang melakukan persiapan yang tepat sebelum bepergian via udara.
Penulis adalah Dita Amelia Ningsih Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian