JP Radar Kediri - Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran semakin populer di Indonesia.
Dari warung kopi sampai parkiran, semuanya sekarang bisa dibayar cukup lewat scan QR code, namun belakangan ini banyak yang bertanya-tanya, “Kok bayar pakai QRIS jadi lebih mahal, ya? Kena pajak, ya?”
Sebenarnya, QRIS tidak dikenakan pajak secara langsung kepada pembeli, yang terjadi adalah adanya biaya layanan yang disebut Merchant Discount Rate atau MDR.
Nah, MDR ini adalah potongan kecil dari nilai transaksi yang dibayarkan oleh penjual ke penyedia layanan pembayaran, misalnya bank atau dompet digital, besarannya pun kecil, contohnya hanya 0,3% untuk merchant biasa, tapi ada juga yang 0% lho, khusus untuk usaha mikro.
Baca Juga: Apa Itu Mode Gelap atau Dark Mode! Mana yang Lebih Sehat untuk Mata?
Terus, pajaknya dari mana? Nah, MDR yang dikenakan ke penjual itu dianggap sebagai jasa sistem pembayaran, dan jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Jadi bukan pembeli yang langsung bayar pajaknya, melainkan penyedia jasa pembayaran yang wajib setor pajak ke negara, jadi tenang aja, QRIS bukan pajak baru buat kamu sebagai pembeli.
Tapi, kenapa sering terasa bayar QRIS jadi lebih mahal? Jawabannya bisa jadi karena ada pedagang yang menambahkan biaya MDR ke dalam harga jual. Misalnya, harga kopi Rp20.000, tapi kalau bayar pakai QRIS jadi Rp20.200.
Praktik ini memang terjadi di lapangan, meski sebaiknya disampaikan secara transparan ke pembeli biar nggak bikin bingung, secara aturan tidak dilarang, tapi lebih baik dijelaskan dulu ke konsumen.
Kabar baiknya, Bank Indonesia kasih keringanan buat pelaku usaha mikro untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000, MDR-nya 0%, alias penjual tidak kena potongan sama sekali.
Baca Juga: Bikin Penasaran! 8 Smartwatch Paling Dicari di 2025, Lengkap dengan Fitur Kesehatan!
Jadi, makin banyak UMKM yang terbantu dan bisa ikut merasakan manfaat pembayaran digital tanpa merasa dirugikan.
QRIS itu aman, praktis, dan nggak bikin kamu bayar pajak tambahan, kalau pun ada potongan biaya, itu bukan dari negara langsung ke kamu, melainkan urusan antara merchant dan penyedia layanan.
Selama penjual transparan, dan kamu paham cara kerjanya, transaksi pakai QRIS justru bisa lebih efisien dan praktis.
Penulis: Fikri Raihan Pratama, Mahasiswa Magang Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT).
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira