Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sosok Pujo Rasmoyo Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Sang Penjagal Pelaku Kasus Korupsi di Bumi Panjalu

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 3 April 2026 | 15:32 WIB
Pujo Rasmoyo resmi pindah tugas jadi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan pada 2 Arpil 2026
Pujo Rasmoyo resmi pindah tugas jadi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan pada 2 April 2026

 

KEDIRI, JP Radar Kediri– Pergantian jabatan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri turut mengakhiri masa tugas Pujo Rasmoyo sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) periode 2025–2026.


Per 2 April 2026, jaksa kelahiran 1988 itu dimutasi ke posisi yang sama di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Pujo bukan wajah baru di penanganan perkara korupsi karena sejak awal kariernya sudah berkutat di bidang pidana khusus.


Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu sempat berprofesi sebagai advokat di Surabaya pada 2011 hingga 2014.


Sambil berpraktik, ia menempuh pendidikan magister hukum di kampus yang sama dan lulus pada 2013.


Setelah itu, Pujo mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan pada 2014 dan memulai karier sebagai calon jaksa di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan.


Usai pendidikan jaksa di Jakarta pada 2017, ia ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kampar, Riau sebagai jaksa fungsional pidsus.

Baca Juga: Tiga Pejabat Kejari Kabupaten Kediri Dilantik, Ini Nama-Namanya


Kariernya berlanjut sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus di Kampar sebelum dimutasi menjadi Kasubsi Penuntutan Pidum di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada 2019.


Pada 2021, ia dipercaya menjadi Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Biak, Papua, lalu berpindah ke Kota Batu pada 2023.


Baru pada 8 April 2025, Pujo bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.


Selama di Kediri, sejumlah perkara besar berhasil ditangani mulai dari korupsi dana hibah korporasi sapi yang tersangkanya langsung dia jebloskan ke penjara saat di awal masa jabatannya.


Ia juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kredit fiktif bank BUMN.

Seperti di wilayah Pare ada tiga tersangka, Unit Turus ada dua tersangka dan Uni Kras juga dua tersangka.

Dia juga menangani perkara pajak yang terdapat dua orang tersangka. Serta satu orang tersangka PTPN 

Baca Juga: Stok BBM SPBU Wonorejo Puncu Kediri Aman, Polisi Imbau Warga Tak Panic Buying


Selain itu, penanganan perkara dugaan korupsi KONI turut dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.


Dia juga menjebloskan tiga kepala desa yang dijerat dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa ke penjara.


Bahkan, di akhir masa tugasnya di Kediri, satu tersangka tambahan dari perkara kredit fiktif bank BUMN Cabang Pare juga berhasil ditetapkan.


“Dengan segala dinamika dan masalah, itu yang membuat waktu terasa cepat, tiba-tiba sudah satu tahun dan mendapat SK. Di Kediri ini seru dengan segala dinamika yang ada dan sangat berkesan,” jelas Pujo. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekayasa perangkat desa di Kediri #sosok inspiratif #kejari kabupaten kediri