Dorong Jaring Pengaman Sosial, Perusahaan Bersatu Lewat Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

Syaikhu Aliya Rahman • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

JP Radar Kediri - Komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat melalui sinergi antara dunia usaha, Pemerintah Daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu bentuk kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Program Sertakan, yang menjadi wadah bagi perusahaan untuk turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja, khususnya pekerja rentan yang belum terlindungi.

Melalui dukungan perusahaan dalam program tersebut, kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya diarahkan pada kegiatan sosial secara umum, tetapi juga dapat memberikan manfaat langsung berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Hadirkan Pelayanan Proaktif dan Perlindung

Perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan secara kolaboratif mendorong agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam menyediakan akses dan layanan kepesertaan serta memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi tersebut menjadi langkah konkret dalam mempertemukan kepedulian dunia usaha dengan kebutuhan perlindungan pekerja di lingkungan masyarakat.

Kolaborasi melalui Program Sertakan tersebut diwujudkan melalui dukungan sejumlah perusahaan di Kabupaten Nganjuk. Capglobal Industry International memberikan dukungan perlindungan kepada 200 pekerja rentan, sementara Langgeng Jaya Makmur turut mendukung 28 pekerja rentan. Dukungan juga diberikan oleh Rimba Kawan Nusantara kepada 25 pekerja rentan serta Rimba Damai Sejahtera kepada 25 pekerja rentan.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial

Dengan demikian, melalui kolaborasi keempat perusahaan tersebut, sebanyak 278 pekerja rentan mendapatkan dukungan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan ini menjadi salah satu bentuk nyata keterlibatan dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pekerja.

Kolaborasi ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dengan dukungan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas jangkauan perlindungan kepada kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan dalam mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.

“Melalui Program Sertakan, kami ingin terus membangun sinergi dengan perusahaan agar kepedulian melalui program Sertakan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pekerja. Dukungan perusahaan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” ujar Tri Boeana Widayanti Kr, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk.

Baca Juga: Bersama Universitas Brawijaya, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kesempatan Kuliah Bagi Anak Ahli Waris

Sementara itu, Suriyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, menyampaikan bahwa keterlibatan perusahaan dalam Program Sertakan merupakan bentuk komitmen untuk turut berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan pekerja.

“Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dukungan perusahaan dapat disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang membutuhkan. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi pekerja serta keluarganya,” ujarnya.

Sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Sertakan diharapkan dapat terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak perusahaan dan pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif, sehingga semakin banyak pekerja dapat memperoleh kepastian perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Melalui semangat “Sertakan dalam Perlindungan”, dunia usaha bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitarnya.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
pekerja bpjs ketenagakerjaan perlindungan dunia usaha