KEDIRI, JP Radar Kediri – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Ruang Kahuripan Dinkes Kabupaten Kediri. Forum tersebut menjadi wadah komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan kesehatan dengan masyarakat, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
Kegiatan dibuka Kepala Dinkes Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khotib. Forum membahas pelayanan Dinkes Kabupaten Kediri serta sejumlah program prioritas yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain menjadi ruang untuk menerima masukan masyarakat, forum ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Dinkes Kabupaten Kediri. Keberadaan PPID dinilai penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi publik, khususnya informasi terkait layanan dan kebijakan kesehatan, secara mudah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Awas! 1.600 Kasus TBC Muncul di Kota Kediri, Dinkes Tracing Ribuan Orang untuk Putus Penularan
Sekretaris Dinkes Kabupaten Kediri Yusron dalam paparannya menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif birokrasi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan instrumen mendasar untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menegakkan keadilan sosial.
Menurut Yusron, pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan sosiolog Jürgen Habermas mengenai ranah publik. Keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan rasional dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik.
"Di era masyarakat jejaring saat ini, kekuatan lembaga publik modern diukur dari seberapa jernih dan akuntabel informasi kesehatan dibagikan kepada masyarakat," tegas Yusron.
Dalam forum tersebut, terdapat empat fokus evaluasi dan klasifikasi layanan informasi yang menjadi perhatian. Pertama, kemudahan akses dan prosedur layanan. Kedua, ketepatan waktu respons. Ketiga, relevansi serta format data yang disampaikan. Keempat, penanganan terhadap kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh informasi.
Untuk memperkuat layanan informasi publik, PPID Pelaksana Dinkes Kabupaten Kediri juga menyiapkan lima langkah aksi strategis.
Pertama, melakukan revisi dan penyempurnaan standar pelayanan PPID Pelaksana. Kedua, memperkuat dan mengoptimalkan kanal informasi digital. Ketiga, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) petugas layanan informasi melalui bimbingan teknis secara berkala.
Baca Juga: Enam Bulan, 51 Ribu Warga Terserang ISPA: Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Kediri
Selanjutnya, memperkuat alur koordinasi data kesehatan antarunit kerja internal dengan PPID utama. Kelima, menyelenggarakan forum konsultasi publik secara rutin sebagai agenda evaluasi yang melibatkan masyarakat secara partisipatif.
Melalui berbagai langkah tersebut, Dinkes Kabupaten Kediri berharap pelayanan informasi publik dapat terus berkembang. Tidak hanya mudah diakses, tetapi juga inklusif, ramah disabilitas, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kediri, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Editor : Anwar Bahar Basalamah